1.Daerah adalah Kota Pontianak.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Pontianak.
3.Walikota adalah Walikota Pontianak.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pontianak yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Kecamatan adalah bagian wilayah dari Daerah Kabupaten/Kota yang dipimpin oleh camat.
6.Camat adalah kepala Wilayah Kerja Kecamatan sebagai unsur perangkat daerah.
7.Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat kecamatan.
8.Lurah adalah Kepala Kelurahan.
9.Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat yang menjadi mitra pemerintah dalam memberikan pelayanan pemerintahan dan pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Camat.
10.Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah RT yang menjadi mitra pemerintah dalam memberikan pelayanan pemerintahan dan pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Camat.
11.Pengurus RT adalah ketua, sekretaris, bendahara, kepala seksi dan anggota yang ada di kepengurusan RT yang ditetapkan oleh Camat.
12.Pengurus RW adalah Ketua, Sekretaris, Bendahara, Kepala Bidang dan anggota yang ada di kepengurusan RW yang ditetapkan oleh Camat.
13.Kepala Keluarga adalah penanggung jawab anggota keluarga yang terdaftar dalam Kartu Keluarga dalam satu Kelurahan.
14.Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
15.Anggota RT adalah penduduk setempat yang bertempat tinggal menetap dan terdaftar dalam Kartu Keluarga pada RT bersangkutan.
16.Penduduk Setempat adalah setiap orang, baik Warga Negara Republik Indonesia maupun orang asing yang secara nyata dan administrasi telah bertempat tinggal di dalam wilayah RT dan RW bersangkutan.
17.Penduduk RT/RW adalah anggota RT/RW dan penduduk yang bertempat tinggal namun tidak tercatat dalam KK RT/RW setempat.
18.Pembentukan adalah pemberian status suatu kelompok penduduk sebagai lembaga kemasyarakatan RT atau RW di Kelurahan.
19.Pemekaran adalah kegiatan membagi kelembagaan RT atau RW menjadi dua atau lebih dalam 1 (satu) RW atau RW baru karena melebihi batas maksimal jumlah Kepala Keluarga.
20.Penggabungan adalah penyatuan lembaga kemasyarakatan RT dan/atau RW ke dalam RT/RW lain yang bersandingan dengan melakukan penggabungan antara RT dengan RT dalam 1 (satu) RW atau antara RT dengan RT dalam RW yang berbeda, sepanjang masih dalam 1 (satu) Kelurahan. jdih.pontianakkota.go.id
21.Penghapusan adalah tindakan meniadakan RT atau RW yang telah ada dikarenakan perubahan peruntukan lahan dan tidak memenuhi persyaratan RT/RW.
22.Pembinaan adalah pemberian pedoman, standar pelaksanaan, perencanaan, penelitian, pengembangan, bimbingan, pendidikan dan pelatihan, konsultasi, supervisi, monitoring, pengawasan umum dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan RT/RW di Kelurahan.
23.Pengawasan adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar penatakelolaan lembaga RT dan RW berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
24.Pemberdayaan Masyarakat adalah suatu strategi yang digunakan dalam pembangunan masyarakat sebagai upaya untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
25.Musyawarah adalah pembahasan bersama dengan maksud mencapai keputusan atas penyelesaian masalah, perundingan dan perembukan.
26.Musyawarah RW adalah forum kegiatan musyawarah mufakat yang terdiri dari Pengurus RW dan Pengurus RT ditambah tokoh masyarakat RT dalam 1 (satu) RW dengan keterwakilan masing-masing RT dan pengurus RW dengan jumlah yang sama banyak.
27.Musyawarah RT adalah forum kegiatan musyawarah mufakat kepala keluarga RT setempat.
28.Tokoh masyarakat adalah tokoh agama, profesi, wanita dan pemuda yang bertempat tinggal di kelurahan setempat.
29.Keluarga adalah seseorang atau sekelompok orang yang mempunyai hubungan darah dan/atau orang lain yang tinggal dalam 1 (satu) rumah/bangunan dan terdaftar dalam KK.
30.Swadaya Masyarakat adalah kemampuan dari suatu kelompok masyarakat secara gotong royong dengan kesadaran dan inisiatif sendiri mengadakan ikhtiar ke arah pemenuhan kebutuhan.