1.Daerah adalah Kota Pontianak.
2.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Pontianak.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pontianak yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
6.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak.
7.Ekonomi Kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual, termasuk di dalamnya nilai ekonomi, yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
8.Penataan Ekonomi Kreatif adalah suatu sistem proses menata infrastruktur dan kegiatan Ekonomi Kreatif berdasarkan kewilayahan dan tema Ekonomi Kreatif mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian. jdih.pontianakkota.go.id
9.Pengembangan Ekonomi Kreatif adalah upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dunia usaha, perguruan tinggi, dan masyarakat dalam bentuk penciptaan iklim usaha, pembinaan, serta pengembangan usaha kreatif dan industri kreatif.
10.Usaha Kreatif adalah usaha yang berdasarkan penciptaan nilai tambah berbasis ide yang lahir dari kreativitas sumberdaya manusia melalui pemanfaatan ilmu pengetahuan, termasuk budaya dan teknologi.
11.Industri Kreatif adalah industri yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan dan lapangan pekerjaan dengan menghasilkan dan mengeksploitasi daya kreasi dan daya cipta individu.
12.Sentra Industri Kreatif adalah kelompok Industri Kreatif sejenis yang berada dalam suatu wilayah tertentu berdasarkan produk yang dihasilkan, bahan baku yang digunakan atau jenis dari proses pengerjaannya yang sama.
13.Ekosistem Ekonomi Kreatif adalah keterhubungan sistem yang mendukung rantai nilai Ekonomi Kreatif, yaitu kreasi, produksi, distribusi, konsumsi, dan konservasi, yang dilakukan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif untuk memberikan nilai tambah pada produknya sehingga berdaya saing tinggi, mudah diakses dan terlindungi secara hukum.
14.Pengelola Kekayaan Intelektual adalah pihak yang melakukan komersialisasi kekayaan intelektual yang dimiliki sendiri atau yang dimiliki pihak lain berdasarkan perjanjian tertentu.
15.Komunitas Kreatif adalah kumpulan individu baik formal maupun informal yang bersama-sama bergerak dalam usaha atau kegiatan kreatif yang berorientasi pada kegiatan ekonomi.
16.Pemetaan adalah seluruh kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan dokumen yang berisi identifikasi data dan fakta hukum, ekonomi, kelembagaan, maupun kemasyarakatan yang terkait dengan seluruh aspek dan bidang dalam Ekonomi Kreatif.
17.Kota Kreatif adalah kota yang mampu memperbaiki dan menciptakan lingkungan perkotaan yang kondusif dalam rangka pengembangan potensi dan ekosistem ekonomi kreatif.
18.Pembinaan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kota, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat melalui pemberian bimbingan dan bantuan penguatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan Pelaku Ekonomi Kreatif.
19.Pengawasan dan Pengendalian adalah kegiatan memperhatikan, mengawasi dan mengendalikan mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan penilaian terhadap pengembangan Ekonomi Kreatif.