1.Daerah adalah Kota Pontianak.
2.Pemerintah Daerah adalah walikota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Pontianak.
3.Walikota adalah Walikota Pontianak.
4.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah dan/atau retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5.Peraturan Walikota adalah Peraturan Walikota Pontianak.
6.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
7.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
8.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
9.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
10.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
11.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
12.Retribusi pelayanan persampahan adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan persampahan yang diberi oleh Pemerintah Kota Pontianak yaitu pelayanan pengangkutan sampah dari Tempat Penampungan Sampah ke tempat Pemerosesan Akhir Sampah.
13.Sampah adalah Sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
14.Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
15.Tempat Pemprosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
16.Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan tempat parkir ditepi jalan umum yang diberi oleh Pemerintah Kota Pontianak.
17.Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu termasuk gandengan atau kereta tempelan yang dirangkaikan dengan kendaraan bermotor.
18.Kendaraan tidak bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh orang atau hewan.
19.Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan bermotor dan tidak bermotor yang bersifat sementara.
20.Tempat parkir adalah tempat yang disediakan ditepi jalan umum tertentu sebagai tempat parkir kendaraan bermotor dan tidak bermotor.
21.Retribusi Pelayanan Pasar adalah pungutan daerah sebagai Pembayaran atas penggunaan dan pemanfaatan fasilitas pelataran, los, kios dan tenda di Pasar tradisional/sederhana yang diberi oleh Pemerintah Kota Pontianak.
22.Pasar adalah fasilitas umum yang disediakan oleh Pemerintah Daerah atau swasta dan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sebagai tempat bertemunya pihak penjual dan pembeli untuk melaksanakan transaksi dimana proses jual beli terbentuk.
23.Pasar Tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Swasta, Koperasi atau Swadaya masyarakat dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil atas izin Pemerintah Daerah dan dengan proses jual beli melalui tawar-menawar.
24.Pelataran adalah fasilitas tempat berjualan berbentuk hamparan dan bakulan.
25.Los adalah fasilitas tempat berjualan yang berbentuk meja-meja atau terbuka yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dalam kawasan pasar tradisional, untuk kegiatan jual beli barang.
26.Kios adalah fasilitas tempat berjualan yang berbentuk tertutup yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dalam kawasan Pasar Tradisional untuk kegiatan jual beli barang.
27.Tenda adalah fasilitas tempat berjualan bagi pedagang kali lima yang berbentuk terbuka yang berada dalam kawasan pasar maupun diluar pasar serta tidak permanen.
28.Keramaian pasar adalah effek dari adanya pasar dan fasilitas lainnnya seperti jalan dan penerangan sehingga pertokoan, kios-kios dan los-los disekitarnya turut merasakan manfaat dengan bertambahnya konsumen/pengunjung/ langganannya dalam wilayah pasar baik didepan, samping maupun belakang yang termasuk ke dalam aset pemerintah kota Pontianak yang berjualan mulai dari pukul 16.00-23.00 wib.
29.Retribusi pengujian kendaraan bermotor adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang diberi oleh Pemerintah Kota Pontianak.
30.Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor, Kereta Gandeng, Kereta tempelan dalam rangka pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan.
31.Laik jalan adalah persyaratan minimum kondisi suatu kendaraan yang harus dipenuhi agar terjamin keselamatan dan mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan pada waktu dioperasikan dijalan.
32.Uji Awal adalah pelaksanaan pemeriksaan yang pertama kali bagi kendaraan wajib uji yang baru atau kendaraan yang belum pernah diuji sama sekali.
33.Uji Berkala adalah pengujian kendaraan bermotor secara berlaka terhadap setiap kendaraan bermotor wajib uji.
34.Uji Ulang adalah pelaksanaan pemeriksaan kembalai pada kendaraan wajib uji yang dinyatakan tidak baik hasil ujinya karena terdapat kekurangan teknis.
35.Uji asap adalah pelaksanaan pemeriksaan khusus terhadap kebisingan dan ketebalan asap yang dikeluarkan melalui emisi gas buang dalam rangka pengendalian dampak lingkungan.
36.Kendaraan Wajib Uji adalah setiap kendaraan bermotor yang berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku wajib diujikan untuk menentukan kelaikkan jalan.
37.Retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan pemeriksaan oleh Pemerintah Kota Pontianak terhadap alat-alat pemadam kebakaran yang dimiliki dan atau dipergunakan oleh masyarakat.
38.Pemeriksaan alat pemadam kebakaran adalah serangkaian kegiatan dan atau pengujian oleh Pemerintah Daerah untuk menjamin agar alat pemadam kebakaran selalu dalam keadaan dapat berfungsi dengan baik pada saat diperlukan.
39.Alat pemadam kebakaran adalah alat-alat teknis yang dipergunakan untuk mencegah kebakaran, alat yang dapat memberikan isyarat/tanda pada saat awal terjadi kebakaran dan memadamkan kebakaran.
40.Retribusi penggantian biaya cetak peta adalah pungutan daerah atas pelayanan pemberian data dalam bentuk peta yang diberikan Pemerintah Kota Pontianak yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan.
41.Peta adalah gambaran dari permukaan bumi yang diperkecil dengan skala tertentu sesuai dengan kebutuhan.
42.Peta Kota Pontianak adalah peta yang dibuat oleh Pemerintah Kota Pontianak.
43.Peta Fota adalah peta yang pembuatannya berasal dari pemotretan atau pencitraan satelit.
44.Peta Dasar adalah peta yang pembuatannya merupakan pengolahan lebih lanjut dari peta hasil pemotretan atau pencitraan satelit dan olah lapangan.
45.Peta Tematik adalah peta yang menggambarkan data dengan tema khusus yang berkaitan dengan detail topografi tertentu yang pembuatannya dapat berdasarkan peta dasar.
46.Peta Teknis adalah peta yang menggambarkan kondisi teknis pemanfaatan ruang tertentu.
47.Retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan penyedotan kakus yang diberikan oleh Pemerintah Kota Pontianak.
48.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
49.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
50.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
51.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
52.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
53.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
54.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah.
55.Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.