1.Daerah adalah Kota Pontianak.
2.Wali kota adalah Wali kota Pontianak.
3.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kota Pontianak.
4.Dinas adalah Dinas Kesehatan Kota Pontianak.
5.Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
6.Kesehatan Ibu dan Anak yang selanjutnya disingkat dengan KIA adalah suatu program yang meliputi pelayanan dan pemeliharaan ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas, ibu dengan komplikasi kebidanan, Keluarga Berencana, bayi baru lahir, bayi baru lahir dengan komplikasi, bayi dan Balita, remaja, dan kesejahteraan Lanjut Usia.
7.Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita yang selanjutnya disingkat KIBBLA adalah suatu program yang meliputi pelayanan dan pemeliharaan ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas, ibu dengan komplikasi kebidanan, Keluarga Berencana, bayi baru lahir, bayi baru lahir dengan komplikasi, bayi dan Anak Balita. jdih.pontianak.go.id
8.Pelayanan Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita adalah paket pelayanan terpadu dengan memfokuskan pada intervensi yang terbukti secara ilmiah efektif berhasil menurunkan Angka Kematian Ibu dan Angka Kematian Bayi, serta meningkatkan kesehatan ibu dan anak balita.
9.Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
10.Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya Pelayanan Kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
11.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya.
12.Puskesmas Pelayanan Obstetri Neonatal dan Emergensi Dasar yang selanjutnya disebut Puskesmas PONED adalah puskesmas dengan fasilitas rawat inap yang mampu memberikan pelayanan rutin dan penanganan dasar kegawatdaruratan kebidanan dan bayi neonatus selama 24 jam dengan fasilitas tempat tidur rawat inap.
13.Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif yang selanjutnya disingkat PONEK adalah Pelayan Obstetrik dan Neonatal Emergensi Komprehensif di Rumah Sakit, meliputi kemampuan untuk melakukan tindakan seksia sesaria, histerektomi, reparasi ruptura uteri, cedera kandung/saluran kemih, perawatan intensif ibu dan neonatal, dan tranfusi darah.
14.Audit Maternal Perinatal adalah serangkaian kegiatan penelusuran sebab kematian atau kesakitan ibu, perinatal dan neonatal guna mencegah kesakitan dan kematian serupa di masa yang akan datang.
15.Air Susu Ibu Eksklusif yang selanjutnya disebut ASI Eksklusif adalah ASI yang diberikan kepada bayi usia 0 (nol) hari sampai 6 (enam) bulan, tanpa menambahkan dan/atau mengganti dengan makanan atau minuman lain.
16.Inisiasi Menyusu Dini yang selanjutnya disingkat IMD adalah bayi diberi kesempatan mulai menyusu sendiri segera setelah lahir dengan membiarkan kontak kulit bayi dengan kulit ibu setidaknya satu jam atau lebih, sampai menyusu pertama selesai.
17.Imunisasi adalah suatu upaya untuk menimbulkan/meningkatkan kekebalan seseorang terhadap suatu jenis penyakit sehingga bila suatu saat terinfeksi dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan.
18.Keluarga Berencana yang selanjutnya disingkat KB adalah upaya untuk mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas.
19.Kolostrum adalah air susu ibu yang keluar pertama kali yang berwarna kekuningan dan kental dan banyak mengandung antibodi penghambat pertumbuhan virus dan bakteri, protein, vitamin A dan mineral.
20.Ibu adalah wanita usia subur yang masih dapat hamil, sedang hamil, bersalin, nifas dan menyusui.
21.Bayi Baru Lahir adalah anak umur 0 (nol) sampai dengan 28 (dua puluh delapan) hari. jdih.pontianak.go.id
22.Bayi adalah anak mulai umur 0 (nol) hari sampai dengan 11 (sebelas) bulan.
23.Anak Balita adalah Anak Bawah Lima Tahun umur 12 (dua belas) bulan sampai dengan 59 (lima puluh sembilan) bulan.
24.Sektor swasta adalah kantor dan atau perusahaan yang berbadan hukum.