1.Daerah adalah Kota Pontianak. jdih.pontianakkota.go.id
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Pontianak.
3.Walikota adalah Walikota Pontianak.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pontianak yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
5.Human Immunodeficiency Virus yang selanjutnya disingkat HIV adalah virus yang menyerang sel darah putih yang menyebabkan menurunnya sistem kekebalan tubuh manusia sehingga tubuh manusia mudah terserang oleh berbagai macam penyakit.
6.Acquired Immune Deficiency Syndrome yang selanjutnya disingkat AIDS adalah kumpulan gejala penyakit yang disebabkan oleh HIV.
7.Pencegahan adalah suatu upaya agar seseorang tidak tertular HIV dan AIDS serta tidak menularkan kepada orang lain.
8.Penanggulangan adalah upaya yang dilakukan untuk menghilangkan atau mengurangi dampak akibat HIV dan AIDS pada individu dan kelompok masyarakat yang lebih luas.
9.Orang dengan HIV dan AIDS yang selanjutnya disingkat ODHA adalah orang yang terinfeksi HIV baik pada tahap belum bergejala maupun sudah bergejala.
10.Orang Hidup Dengan HIV dan AIDS yang selanjutnya disingkat OHIDHA adalah orang, lembaga swadaya masyarakat, atau anggota keluarga yang hidup bersama dengan ODHA dan memberikan perhatian kepada mereka.
11.Kelompok Rawan adalah kelompok yang mempunyai perilaku risiko tinggi terhadap penularan HIV dan AIDS, yaitu Penjaja Seks, pelanggan penjaja seks, pasangan tetap dari penjaja seks, laki-laki berhubungan seks dengan laki-laki, anak jalanan, pengguna napza dan pasangannya.
12.Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
13.Konselor adalah seseorang yang memiliki pengetahuan, ketrampilan, dan kewenangan untuk melaksanakan proses pemberian bimbingan dan konseling yang efektif sehingga bisa terjadi perubahan perilaku pada konseli/klien.
14.Pekerja Penjangkau adalah seseorang yang langsung bekerja di masyarakat dan khususnya melakukan pendampingan terhadap kelompok rawan perilaku risiko tinggi terutama untuk melakukan pencegahan.
15.Petugas Pendukung Sebaya atau Pendamping adalah seseorang yang dapat memberikan infomasi secara benar, sederhana dan jelas serta dapat memberikan dukungan psikososial berdasarkan pengalamannya sebagai orang yang hidup dengan HIV.
16.Infeksi Menular Seksual yang selanjutnya disingkat IMS adalah infeksi yang ditularkan melalui hubungan seksual secara vaginal, anal/lewat anus dan oral/dengan mulut.
17.Dukungan adalah upaya-upaya baik sesama orang dengan HIV dan AIDS maupun dari keluarga dan orang-orang yang bersedia untuk memberi dukungan pada orang dengan HIV dan AIDS yang lebih baik lagi.
18.Skrining HIV adalah tes HIV tanpa identitas yang dilakukan pada sampel darah, produk darah, jaringan dan organ tubuh sebelum didonorkan.
19.Surveilans HIV dan AIDS ádalah kegiatan pengumpulan, pengolahan dan analisis data serta penyebarluasan hasil analisis dengan maksud untuk meningkatkan pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS.
20.Kewaspadaan Umum adalah prosedur yang harus dijalankan oleh petugas kesehatan untuk mengurangi risiko penularan penyakit yang berhubungan dengan bahan-bahan terpapar oleh darah dan cairan tubuh lain yang infeksius. jdih.pontianakkota.go.id
21.Konseling dan Tes Sukarela merupakan salah satu strategi kesehatan masyarakat dan sebagai pintu masuk ke seluruh layanan kesehatan HIV dan AIDS yang berkelanjutan. Melalui tes HIV, seseorang dapat mengetahui status HIV nya setelah melalui proses konseling. Tes HIV yang umum adalah dengan mendeteksi antibodi yang diproduksi oleh sistem kekebalan tubuh dalam merespons infeksi HIV.
22.Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.
23.Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya yang selanjutnya disingkat Napza adalah obat-obatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
24.Obat Anti Retroviral yang selanjutnya disingkat ARV adalah obat-obatan yang dapat menghambat perkembangan HIV dalam tubuh pengidap, sehingga bisa memperlambat proses menjadi AIDS.
25.Lembaga Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disingkat LSM adalah lembaga non pemerintah yang menyelenggarakan kegiatan penyadaran kepada masyarakat dalam bidang pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS.
26.Komisi Penanggulangan AIDS Kota selanjutnya disebut KPA Kota adalah komisi yang ditetapkan oleh Walikota dengan ketenagaan yang melibatkan lembaga-lembaga Pemerintah dan non Pemerintah yang mempunyai tugas memimpin dan mengoordinasikan seluruh kegiatan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS di Kota Pontianak.
27.Sekretariat Komisi Penanggulangan AIDS adalah pelaksana tugas KPA yang melaksanakan tugas dan fungsi organisasi sehari-hari yang dipimpin oleh seorang sekretaris dan dibantu oleh tim.
28.Pengguna Napza Suntik (Penasun) yang selanjutnya disebut NAPZA adalah setiap orang yang menggunakan nakotika, psikotropika dan zat adiktif dengan cara suntik.
29.Populasi Kunci adalah kelompok masyarakat yang paling terdampak terhadap HIV dan AIDS.
30.Harm Reduction adalah konsep yang digunakan dalam wilayah kesehatan masyarakat, yang bertujuan untuk mencegah atau mengurangi konsekuensi negatif kesehatan yang berkaitan dengan perilaku.