1.Daerah adalah Kota Pontianak.
2.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Pontianak.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Pontianak.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kota Pontianak.
5.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Dinas adalah Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak yang menyelenggarakan urusan komunikasi dan informatika.
7.Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintah dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.
8.Pontianak Smart City adalah Kota Pontianak yang cerdas dalam memanfaatkan sumber daya yang dimilikinya secara efektif dan efisien untuk pembangunan dan pengelolaan kota yang berkelanjutan, pelayanan publik yang prima dan peningkatan sumber daya manusia yang berkualitas dengan didukung implementasi Teknologi Informasi dan Komunikasi.
9.Masterplan adalah dokumen perencanaan induk yang berisikan garis besar pedoman pembangunan dan pengembangan program dan kegiatan.
10.Smart City adalah kota yang dapat memanfaatkan sumber daya yang dimilikinya secara efektif dan efisien untuk pembangunan dan pengelolaan kota yang berkelanjutan, pelayanan publik yang prima dan peningkatan sumber daya manusia yang berkualitas dengan didukung implementasi Teknologi Informasi dan Komunikasi.
11.Masterplan Pontianak Smart City adalah dokumen perencanaan multisektoral dan terintegrasi yang berisikan panduan pembangunan konsep masa kini dan masa depan Kota Pontianak yang berfungsi menetapkan arah kebijakan, regulasi, strategi, tujuan, sasaran, arah prioritas dan target pembangunan menuju Pontianak Smart City. Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN PONTIANAK SMART CITY. jdih.pontianakkota.go.id
12.Smart Governance adalah konsep atau langkah lanjutan dari e-Government dengan memanfaatkan teknologi dan inovasi yang digunakan oleh pemerintah untuk kinerja yang lebih baik dengan mewujudkan tata kelola dan tata pamong pemerintahan daerah yang efektif, efisien, komunikatif, dan terus melakukan peningkatan kinerja birokrasi melalui inovasi dan adopsi teknologi yang terpadu.
13.Smart Branding adalah konsep penentuan kebutuhan dan keinginan pasar dalam upaya peningkatan pencitraan dan daya saing daerah secara lebih efektif dan efisien dengan mendorong aktivitas pariwisata, perekonomian, peningkatan wajah kota, pengembangan kehidupan sosial dan budaya lokal yang berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
14.Smart Economy adalah tata kelola perekonomian yang cerdas dalam rangka mewujudkan ekosistem yang mendukung aktifitas ekonomi masyakat yang selaras dengan sektor ekonomi unggulan daerah yang adaptif terhadap perubahan dinamika teknologi, serta meningkatkan financial literacy masyarakat.
15.Smart Living adalah konsep tata kelola lingkungan tempat tinggal yang cerdas guna mewujudkan lingkungan tempat tinggal yang layak huni, nyaman, dan efisien dengan kelayakan taraf hidup yaitu kelayakan pola hidup, kelayakan kualitas kesehatan, dan kelayakan moda transportasi untuk mendukung mobilitas orang dan barang.
16.Smart Society adalah tata kelola ekosistem sosio-teknis masyarakat yang humanis dan dinamis, baik fisik maupun virtual guna terciptanya masyarakat yang produktif, komunikatif, interaktif dengan digital literacy yang tinggi, pengembangan komunitas warga, ekosistem pembelajaran serta sistem keamanan.
17.Smart Environment adalah tata kelola lingkungan yang cerdas dengan penekanan penting terhadap pengelolaan lingkungan yang lestari dalam pelaksanaan pembangunan kota ditunjang dengan penerapan teknologi guna mewujudkan tata kelola lingkungan yang baik, bertanggung-jawab, dan berkelanjutan.
18.Digital Transformation adalah perubahan yang berhubungan dengan penerapan teknologi digital dalam semua aspek kehidupan yang ada pada masyarakat.
19.Stakeholder adalah suatu masyarakat, kelompok, komunitas ataupun individu manusia yang memiliki hubungan dan kepentingan terhadap suatu organisasi atau perusahaan.
20.Masyarakat adalah seluruh pihak baik warga negara maupun penduduk sebagai orang perseorangan, kelompok, maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan publik, baik secara langsung maupun tidak langsung.
21.Proses bisnis adalah satu rangkaian kegiatan atau pekerjaan yang dirancang agar menghasilkan keluaran sebagai bagian dari tugas dan fungsi organisasi.
22.Aplikasi adalah suatu sub kelas perangkat lunak komputer yang memanfaatkan kemampuan komputer langsung untuk melakukan suatu tugas yang diinginkan pengguna, biasanya jika dibandingkan dengan perangkat lunak sistem yang mengintegrasikan berbagai kemampuan komputer, tetapi tidak secara langsung menerapkan kemampuan tersebut untuk mengerjakan suatu tugas yang menguntungkan pengguna. jdih.pontianakkota.go.id