1.Daerah adalah Kota Prabumulih
2.Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Prabumulih
3.Walikota adalah Walikota Prabumulih
4.Wakil Walikota adalah Wakil Walikota Prabumulih
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Prabumulih yang selanjutnya disingkat DPRD.
6.Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan Daerah dan/ atau Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
7.Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
8.Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disingkat IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemohon untuk membangun baru, rehabilitasi/renovasi, dan/atau memugar dalam rangka melestarikan bangunan sesuai dengan persyratan administrative dan Persyaratan teknis yang berlaku.
9.Rencana detail Tata Ruang Kawasan, yang selanjutnya disingkat RDTRK, adalah penjabaran Rencana Tata Ruang Wilayah Kota kedalam Rencana pemanfaatan kawasan, yang memuat zonasiatau blok alokasi pemanfaatan ruang (block plan).
10.Rencana Teknik ruang kawasan yang selanjutnya disingkat RTRK, adalah rencana Tata Ruang setiap Blok Kawasan yang memuat rencana tapak atau tata letak dan tata bangunan beserta prasarana dan sarana lingkungan serta utilitas umum.
11.Rencana tata bangunan dan lingkungan yang selanjutnya disingkat RTBL, adalah panduan rancang bangun suatu kawasan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang yang memuat rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana dan pedoman pengendalian pelaksanaan.
12.Bangunan adalah bangunan gedung dan bangunan bukan gedung.
13.Bangunan gedung adalah wujud fisik sejumlah pekerjaan kontruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau didalam panah dan/atau air , yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan social, budaya maupun kegiatan khusus. 3
14.Bangunan bukan gedung adalah suatu perujudan fisik hasil pekerjaan kontruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada diatas dan/atau didalam tanah dan/atau air, yang tidak digunakan untuk tempat hunian atau tempat tinggal.
15.Biaya perizinan adalah pungutan atau pemasukan uang bagi pemerintah Kota yang merupakan kontribusi terhadap pemberian izin usaha tertentu.
16.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari perhimpunan dari data objek dan subsek Retribusi, penentuan besarya Retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan Retibusi kepada wajib pajak atau wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
17.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk orang atau badan.
18.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut Peraturan PerUndang-Undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi tertentu.
19.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib Retribusi untun memanfatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
20.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran Retribusi yang telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh kepala Daerah.
21.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat SKRD adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah Retribusi yang terutang.
22.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjunya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan atau sanksi administrative berupa bunga atau denda.
23.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengola data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan fropesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Daerah dan Retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan perpajakan Daerah dan Retribusi Daerah.
24.Penyidikan Tindak Pidana dibidang Perpajakan dan Retrtibusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tidak pidana dibidang perpajakan Daerah dan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.