Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 2 Tahun 2015
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2015
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 1
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan ini memuat perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Prabumulih ke dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Bangka Belitung.
Isi peraturan
Menetapkan
MEMUTUSKAN : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PRABUMULIH KE DALAM PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA SELATAN BANGKA BELITUNG Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Prabumulih ke dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Bangka Belitung (Lembaran Daerah Kota Prabumulih Tahun 2011 Nomor 4 Seri A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014, diubah sebagai berikut: Menetapkan : Ketentuan pada lampiran Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Prabumulih ke dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Bangka Belitung diubah dan ditambah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penetapannya dalam Lembaran Daerah Kota Prabumulih. Ditetapkan di Prabumulih pada tanggal 27 April 2015 WALIKOTA PRABUMULIH, H. RIDHO YAHYA Diundangkan di Prabumulih pada tanggal 28 April 2015 SEKRETARIS DAERAH KOTA PRABUMULIH, H. DJOHARUDDIN AINI LEMBARAN DAERAH KOTA PRABUMULIH TAHUN 2015 NOMOR 3 NOMOR REGISTRASI (Noreg) : 3/PBM/2015 LAMPIRAN PERATURAN DAERAH KOTA PRABUMULIH NOMOR : 2 TAHUN 2015 TANGGAL : 27 APRIL 2015 BESARAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PRABUMULIH KE DALAM BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA SELATAN BANGKA BELITUNG NO. NAMA PERUSAHAAN DAERAH TAHUN 2014 (Rp.) TAHUN 2015 (Rp.) TAHUN 2016 (Rp.) TAHUN 2017 (Rp.) TAHUN 2018 (Rp.) JUMLAH (Rp.) 1. Bank Sumsel Babel Cabang Prabumulih (Perda Nomor 6 Tahun 2014) 3.000.000.000,00 2.000.000.000,00 2.000.000.000,00 1.000.000.000,00 1.000.000.000,00 9.000.000.000,00 2. Bank Sumsel Babel Cabang Prabumulih (Rencana Penambahan) - - 5.000.000.000,00 5.000.000.000,00 5.000.000.000,00 15.000.000.000,00 JUMLAH 3.000.000.000,00 2.000.000.000,00 7.000.000.000,00 6.000.000.000,00 6.000.000.000,00 24.000.000.000,00 WALIKOTA PRABUMULIH, H. RIDHO YAHYA
Membuka PDF…