1.Kota adalah Kota Prabumulih.
2.Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Prabumulih.
3.Walikota adalah Walikota Prabumulih.
4.DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Prabumulih.
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Prabumulih.
6.Dinas Sosial adalah Dinas Sosial Kota Prabumulih.
7.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Sosial Kota Prabumulih.
8.Badan adalah suatu bentuk badan usaha meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan atau Organisasi yang sejenis, Lembaga Dana Pensiun, dan Bentuk Usaha lainnya.
9.Petugas Pemakaman adalah seorang Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai pada Dinas Sosial Kota Prabumulih yang melaksanakan suatu tugas dengan surat perintah dari Kepala Dinas Sosial Kota Prabumulih.
10.Pemakaman adalah kegiatan atau prosesi penguburan terhadap jenazah atau orang yang secara medis telah dinyatakan meninggal dunia.
11.Taman Pemakaman Umum yang selanjutnya disingkat TPU adalah lahan yang digunakan untuk memakamkan jenazah yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana.
12.Taman Pemakaman Khusus yang selanjutnya disingkat TPKadalah Bagian Tempat Pemakaman Umum berdasarkan latar belakang sejarah, kebudayaan dan /atau mempunyai arti yang ditetapkan oleh Walikota.
13.Pemakaman ungkonan adalah pemakaman milik keluarga terletak pada areal tanah tertentu yang pemeliharaannya menjadi tanggung jawab keluarga tersebut.
14.Pemakaman komersil adalah kegiatan prosesi penguburan terhadap jenazah atau orang yang secara medis telah dinyatakan meninggal yang pengelolaannya oleh yayasan, badan usaha atau perusahaan jasa pelayanan pemakaman yang bersifat komersil.
15.Pengabuan adalah pembakaran atau kremasi jenazah terhadap orang yang pada saat meninggal dunia menganut agama atau kepercayaan tertentu bertempat di Krematorium yang ditentukan.
16.Krematorium adalah tempat pembakaran jenazah, dan atau kerangka jenazah.
17.Rumah duka adalah tempat penitipan jenazah sementara menunggu pelaksanaan pemakaman dan atau pengabuan jenazah (kremasi).
18.Tempat Penyimpanan Abu Jenazah adalah temp at yang dibangun di lingkungan krematorium dan atau Vihara atau tempat lainnya yang dipergunakan untuk menyimpan abu jenazah setelah dilakukan perabuan (kremasi).
19.Blok tanah makam adalah bagian-bagian dari taman pemakaman umum yang terdiri dari petak-petak makam.
20.Petak tanah makam adalah tanah makam yang digunakan untuk memakamkan jenazah yang berada ditaman pemakaman umum.
21.Plakat makam adalah tanda nisan terbuat dari beton bertulang.
22.Pemakaman tumpangan adalah cara memakamkan jenazah dalam tanah makam yang masih berisi jenazah.
23.Pemakaman ulang adalah pemakaman yang dilakukan pada satu petak tanah makam setelah masa penggunaan tanah makam berakhir.
24.Jenazah adalah jasad orang meninggal dunia secara medis.
25.Jenazah orang terlantar adalah orang meninggal tanpa diketahui identitas dan ahli warisnya.
26.Orang tidak mampu adalah orang yang tidak mampu membayar biaya pemakaman yang menjadi kewajibannya, yang kemudian dinyatakan dengan surat keterangan Lurah setempat.
27.Pejabat adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas tertentu dibidang Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BABII MAKSUDDANTUJUAN Pasal 2 Penataan pemakaman danjatau pengabuan jenazah dimaksudkan sebagai arahan, pedoman dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemakaman danj atau pengabuan jenazah dalam Kota. il Pasa13 Arahan, pedoman dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemakaman darr/ atau pengabuan jenazah secara lebih baik dan dengan panorama Hijau, Indah, Tertib dan Teratur (HITT),sehingga menghadirkan bentuk bangunan makam tanpa bangunan keras dan permanen, melainkan terdiri dari gundukan tanah tipis dengan hamparan rumput hijau dan plakat sebagai nisan atau bangunan makamnya, maka diharapkan dari bentuk bangunan makam tersebut mempunyai multiplier efek, an tara lain: