Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 3 Tahun 2017
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Ringkasan
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai maksud dan tujuan Pembinaan terhadap Anak Ja1anan, Gelandangan, dan Pengemis, kriteria Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) penyelenggara pembinaan anak jalanan, anak punk jalanan, gelandangan, pengemis dan gelandangan psikotik, peran serta masyarakat pembinaan anak jalanan, anak punk jalanan, gelandangan, pengemis dan gelandangan, larangan dan ketentuan pidana.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…