menetapkan peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban p*laksanaan APBD Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2019.
1.Undang-Undang Nomor Zg ?ahun lggg tentang Penyelenggara€m Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun lggg Nomor ?5, Tambahan l,embaral Negara Nomor 3351);
2.Undang-Undang Nomnr 6 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Prabumulih {Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2OO1 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor a113); Mengingat
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran .Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 , Tambahan Lembaran Negara Nomor a286);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2AO4 tentang Perbendahaxaar. Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembararl Negara Nomor a355);
5.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2AA4 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungiawab Keuangan Negara {lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor aa00);
6.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AA4 Nomor 104, Tambahan l,embaran Negara Nomor aa2\;
7.Undang-Undang Nomor 33 ' Tahun ZAO4 tentang Perimbangan Keuangan antara pemerintah Fusat dan Pemerintah Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AO4 Nomor LZ6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4433); B. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OAg Nomor 1"30, Tambahan Lembaran Negara Nomor S0agl;
9.Undang-Undang Nomor t2 Tahun 2ALl tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 1 Nomor 82, Tamhahan Lembaran Negara Nomor SZSa\ LO. Undang-Undang Nomor 23 Tahun ZOL4 tentang Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia ?ahun 2AL4 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5SBZ) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun ZAL4 tentang Pemerintahar: Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor SB, Tambahan Lembaran Negara Nomor 56791;
11.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Nomor a5O2); Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengeioiaan Keuangan Badan Layanan Umum {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Nomor 53a0);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Nomor a575); L3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2OO5 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor a5761; Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2O1O tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah ilembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan l,embaran Negara Nomor 5155);
14.Peraturan Pemerintah Nomor I Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor a6lfl;
15.Peraturan Pemerintah Nomor TL Tahun 2O1O tentang Standar Akuntansi Pemerintahan {Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5165);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2072 l{omor 5, Tambahan l-embaran Negara Nomor 52721;
17.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2O16 tentang Ketentuan Umum dan Tata. Cara Pemungutan Pdak Daerah {Lembaran Negara Republik k:.donesia Tahun 2A16 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengarvasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repubirk Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 60a1i;
19.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2OL7 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2CI17 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6057);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6178);
27.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20i8 Nomor 248, T'ambahan I-embaran Negara Nomor 62791;
22.Perafrtran Pemerintah Nomor 12 Tahun 2AW tentang Pengelolaan Keuangan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20i9 Nomor 42, Tarnbahan Lemharan Negara Nomor 6322\;
23.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor L3 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengeloiaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beherapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2l Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah {Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Ncrnor 310);
24.Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 3 Tahun ZAn tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah {Lembaran Daerah Kota Prabumulih Tahun 2Ol2 Nomor 3);
25.Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 11 Tahun 2OL7 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 {Lembaran Daerah Kota Prabumulih Tahun 2Ot7 Nomor 1" 1]. Dengan Persetujuan Bersama DEIVA}.I PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PRABUMULIH dan WALIKOTA PRABUMULIH MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH KOTA PRABUMULIH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018 Pasal l- i1) Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat :