1.Kota adalah Kota Prabumulih.
2.Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Prabumulih.
3.Walikota adalah Walikota Prabumulih.
4.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di Lingjkungan Pemerintah Kota Prabumuloih.
5.Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah Satuan Polisi Pamong Praja Kota Prabumulih.
6.Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Tingkat Kota adalah Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Prabumulih.
7.Corona Virus Disease 2019 yang selanjutnya disebut COVID- 19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2/SARS-CoV-2.
8.Protokol Kesehatan adalah tata cara atau prosedur berdasarkan ilmu kesehatan dan peraturan/ketentuan yang berhubungan dengan protokol kesehatan yang harus dilaksanakan dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID-19.
9.Pelaku Usaha adalah setiap orang atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan/atau berkedudukan dalam wilayah hukum Kota Prabumulih yang melakukan kegiatan usaha.
10.Masker adalah alat penutup hidung dan mulut hingga dagusesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah, guna melindungidiri dari percikan (droplet) partikel yang mengandung virus, bakteri, dan debu kedalam rongga mulut dan saluran napas.
11.Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, Pemerintah Kota, dan/atau masyarakat.
12.Isolasi adalah proses mengurangi resiko penularan melalui upaya memisahkan individu yang sakit baik yang sudah dikonfirmasi laboratorium atau memiliki gejala COVID-19 dengan masyarakat luas.
13.Probable adalah seseorang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut Berat/Acute Respiratory Distress Syndromemeninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan COVID-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratoriumReverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction/RT-PCR.
14.Konfirmasi adalah seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi COVID-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction/RT-PCR.
15.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku Penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya masing- masing.
16.Karantina adalah pembatasan kegiatan dan/atau pemisahan seseorang yang terpapar penyakit menular sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan meskipun belum menunjukkan gejala apapun atau sedang berada dalam masa inkubasi, dan/atau pemisahan peti kemas, Alat Angkut, atau Barang apapun yang diduga terkontaminasi dari orang dan/atau Barang yang mengandung penyebab penyakit atau sumber bahan kontaminasi lain untuk mencegah kemungkinan penyebaran ke orang dan/atau Barang di sekitarnya.
17.Surveilans Kesehatan adalah kegiatan pengamatan yang sistematis dan terus menerus terhadap data dan informasi tentang kejadian penyakit atau masalah kesehatan dan kondisi yang mempengaruhi terjadinya peningkatan dan penularan penyakit atau masalah kesehatan untuk memperoleh dan memberikan informasi guna mengarahkan tindakan pengendalian dan penanggulangan secara efektif dan efisien.
18.Disinfeksi adalah tindakan yang dilakukan untuk mengendalikan atau membasmi bibit penyakit, secara pemaparan langsung dengan bahan kimia atau bahan fisika.
19.Profilaksis adalah suatu tindakan medis pemberian obat tertentu untuk memberikan perlindungan terhadap penyakit menular tertentu dalam jangka waktu tertentu.
20.Vaksin adalah produk biologi yang berisi antigen berupa mikroorganisme yang sudah mati atau masih hidup yang dilemahkan, masih utuh atau bagiannya, atau berupa toksin mikroorganisme yang telah diolah menjadi toksoid atau protein rekombinan, yang ditambahkan dengan zat lainnya, yang bila diberikan kepada seseorang akan menimbulkan kekebalan spesifik secara aktif terhadap penyakit tertentu.
21.Vaksinasi adalah pemberian Vaksin yang khusus diberikan dalam rangka menimbulkan atau meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit, sehingga apabila suatu saat terpapar dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan dan tidak menjadi sumber penularan.
22.Vaksinasi Program adalah pelaksanaan Vaksinasi kepada masyarakat yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada pemerintah.
23.Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat TNI adalah Tentara Nasional Republik Indonesia.
24.Kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia.
25.Aplikasi PeduliLindungi adalah aplikasi yang dipergunakan dalam pelaksanaan Surveilans Kesehatan oleh Pemerintah dalam menangani penyebaran COVID-19 antara lain peenlusuran (tracing), pelacakan (tracking), dan pemberian peringatan (warming and fencing).