DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2024

Nomor
2
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
96

Ringkasan

Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaran Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penanganan Kawasan Kumuh dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang lanyak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya. Perumahan dan kawasan permukiman adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan, penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan kawasan permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kulaitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat. Permukiman Kumuh adalah Permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman; Pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh; Peningkatan Kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh; Pola Koordinasi; Kerja sama dan Peran Serta Masyarakat; Larangan; Ketentuan Penutup.

Isi peraturan

Teks96PDFHirarki

Memuat teks peraturan…