1.Kota adalah Kota Prabumulih.
2.Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Prabumulih
3.Walikota adalah Walikota Prabumulih. 4 . Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih.
5.Kantor Pertanahan adalah Kantor Pertanahan Kota Prabumulih.
6.Pengelola Barang Milik Daerah adalah pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab melakukan koordinasi pengelolaan barang milik Daerah.
7.Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk Dipindai dengan CamScanner kebutuhan bertemput tinggal yang Jayak, sehat, aman, dan nyamnn.
8.Sarana adalnh fasilitns dnlam lingkungan hunian yang berfungsi untuk mendukung pcnyclenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budayu, dan ckonomi.
9.Sarnna komersial adalah fasilltus per1Unjang yang berfungsi untuk penyelenggaraan kehidupan ekonomi, sosial dan budaya yang menghasilkan finansial.
10.Sarana non komersial adalah fasilitas penunjang yang berfungsi untuk penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan bermasyarakat yang bersifat sosial.
11.Sektor informal adalah lingkungan usaha tidak resmi yang merupakan lapangan pekerjaan yang diciptakan dan diusahakan sendiri oleh pencari kerja.
12.Utilitas Umum adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan lingkungan hunian.
13.Brandgang adalah saluran pembuangan air hujan yang berfungsi juga sebagai jalur evakuasi kebakaran.
14.Septic tank adalah suatu bangunan bawah tanah yang digunakan untuk pengendapan limbah domestik/ rumah tangga.
15.Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum adalah cara Pemerintah Kota untuk menyediakan prasarana, sarana dan utilitas baik dengan cara mengadakan sendiri ataupun melalui penyerahan prasarana, sarana dan utilitas dari para pengembang perumahan/permukiman sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
16.Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum adalah penyerahan berupa tanah dengan bangunan atau tanah tanpa bangunan dalam bentuk aset dan tanggungjawab pengelolaan dari Pengembang kepada Pemerintah Kata.
17.Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum adalah tahapan pekerjaan yang dilakukan untuk mengoperasikan Prasarana, Sarana, dan Utilitas yang telah berfungsi agar berkelanjutan dengan Dipindai dengan CamScanner memperhatikan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
18.Rencana Tapak (site plan) adalah gambaran/ peta rencana perletalmn bangunan/ kavling clengan segala unsur penunjangnya dalam skala batas-batas luas lahan tertentu.
19.Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan Prasarana, Sarana, clan Utilitas Umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.
20.Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup diluar kawasan lindung, yang berupa kawasan perkotaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
21.Perumahan Cluster adalah unit hunian yang dikelompokan secara bersama-sama dalam lingkungan perumahan yang tertutup karena memiliki akses masuk dan keluar dari satu gerbang, menutup area terbuka untukumum.
22.Pengembang adalah usaha/badan hukum perseorangan penyelenggara atau badan pembangunan perumahan dan permukiman.
23.Perumahan Tidak Bersusun adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau lingkungan hunian, baik berlantai satu atau dua.
24.Rumah Susun yang selanjutnya disebut Rusun, adalah bangunan bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan satuan yang masing-masing dapat disewa atau dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama.
25.Kawasan adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang Dipindai dengan CamScanner batas don sistcmnya ditentukan bcrdasarkan aspek fungsional scrta mcmiliki dri tcrtcntu/ spesifik/ khusus.
26.I<awasan Perumahan adalah kawasan yang pemanfaatnnnyu untuk Penlmahan dun bcrfungsi sebagai tempat tinggal atau lingkungun hunia n yang <lilengkapi dengan Prasarana dun Saranu lit1gkungan .
27.l(awasan Pcnnukitnan adalah bagfan <lari lingkungan hidup di luar kawasan lincltmg, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
28.Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri.
29.Kawasan Pergudangan adalah kawasan tern pat penyimpanan barang hasil kegiatan industri yang dapat diperdagangkan secara umum.
30.Kawasan Perdagangan dan Jasa adalah kawasan yang diperuntukkan bagi kegiatan perdagangan dan jasa, yang mampu mendatangkan keuntungan bagi pemiliknya dan memberikan nilai tambah pada satu kawasan perkotaan.
31.Kawasan Mixed Use adalah kawasan yang mengoptimalkan pemanfaatan lahan melalui pengembangan lebih dari satu fungsi bangunan dalam satu lahan/ hamparan, seperti fungsi tempat tinggal, perkantoran, hotel, dan komersial. 32, Lingkungan siap bangun yang selanjutnya disebut Lisiba adalah sebidang tanah yang fisiknya serta prasarana, sarana, dan utilitas umum umumnya telah dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dengan batas-batas kavling yang jelas dan merupakan bagian dari kawasan siap bangun sesuai dengan rencana rinci tata ruang.
33.Berita Acara Serah Terima Administrasi adalah serah terima kelengkapan administrasi berupa jaminan dan Dipindai dengan CamScanner kesanggupan dari pengcmbang untuk menyediakan dan menyernhl<an prasarana, sarana dan utilitas kepada Pemerintah Kola.
34.Beriln Acaru Scrah Terima Fisik adulah serah terima seluruh atau sebagiun Prasurana, Saranu dan Utilitas umum berupa tanah dan/ atau barlgUnan da lam bentuk aset dan/ alau pengelolaan dan/ alau tanggung jawab dari Pengembang kepada Pemerintah Kota.
35.Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/ atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
36.Kas Daerah adalah rekening tempat penyirnpanan uang daerah yang ditetapkan oleh Walikota, untuk rnenarnpung seluruh penerirnaan daerah dan digunakan untuk mernbayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
37.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan hukurn.
38.Badan Hukurn adalah Badan Hukurn yang didirikan oleh warga negara Indonesia yang kegiatannya di bidang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
39.Nilai Jual Objek Pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak Kata Praburnulih.