1.Kota adalah Kota Prabumulih
2.Walikota adalah Walikota Prabumulih
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Prabumulih yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah,
4.Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Prabumulih.
5.Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih.
6.Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan Kota Prabumulih.
7.Pejabat yang ditunjuk adalah Pejabat di lingkungan pemerintah daerah yang berwenang di bidang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dan mendapat pendelegasian dari Walikota.
8.Lalu Lintas adalah gerak Kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan.
9.Analisis Dampak Lalu Lintas yang selanjutnya disingkat Andalalin adalah serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, pemukiman, dan infrastuktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk bagian dokumen hasil analisis dampak lalu lintas yang terintegrasi dengan analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup.
10.Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang selanjutnya disingkat LLAJ adalah salah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana LLAJ, Kendaraan,Pengemudi, Pengguna Jalan, serta pengelolaannya.
11.Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kendaraan di Ruang Lalu Lintas Jalan.
12.Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah serangkaian Simpul dan/atau ruang kegiatan yang saling terhubungkan untuk penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
13.Simpul adalah tempat yang diperuntukan bagi pergantian antarmoda dan intermoda yang berupa terminal, stasiun kereta api, pelabuhan laut, pelabuhan sungai dan danau, dan/atau bandar udara.
14.Prasarana LLAJ Adalah Ruang Lalu Lintas, Terminal, dan Perlengkapan Jalan yang meliputi marka, rambu, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan, alat pengawasan dan pengamanan Jalan, serta fasilitas pendukung.
15.Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
16.Kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel.
17.Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
18.Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk jenis apapun, termasuk untuk penunjang rekreasi / pariwisata dan penangkapan ikan / nelayan yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga angin atau ditunda, termasuk kendaraan dibawah permukaan air serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
19.Ruang Lalu Lintas adalah prasarana yang diperuntukan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa jalan dan fasilitas pendukung.
20.Jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali Jalan rel dan Jalan kabel.
21.Jalan Kota adalah Jalan umum dalam sistem jaringan sekunder yang menghubungkan antar pusat pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil serta menghubungkan antar pusat pemukiman yang berada di dalam kota.
22.Terminal adalah pangkalan Kendaraan Bermotor Umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
23.Terminal Penumpang adalah pangkalan Kendaran Bermotor Umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang serta perpindahan moda angkutan.
24.Terminal Barang adalah pangkalan Kendaraan Bermotor Umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan barang serta perpindahan moda angkutan.
25.Halte adalah tempat pemberhentian Kendaraan Bermotor Umum untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.
26.Parkir adalah Keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
27.Berhenti adalah Keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.
28.Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan.
29.Marka adalah suatu tanda yang berada dipermukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
30.Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas yang selanjutnya disingkat APILL adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur lalu lintas orang dan/atau kendaraan di persimpangan atau pada ruas jalan.
31.Sepeda Motor adalah Kendaraan Bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dengan atau tanpa kereta samping atau kendaraan bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah.
32.Badan Hukum adalah suatu badan atau perkumpulan yang dalam hukum diakui sebagai pendukung hak dan kewajiban.
33.Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, Badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, lembaga dana pensiun dan koperasi.
34.Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang Kendaraan Bermotor Umum.
35.Pengguna Jasa adalah perseorangan atau badan hukum yang menggunakan jasa Perusahaan Angkutan Umum.
36.Pengemudi adalah orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi.
37.Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak terduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.
38.Penumpang adalah orang yang berada di Kendaraan selain pengemudi dan awak Kendaraan.
39.Pejalan Kaki adalah setiap orang yang berjalan di Ruang Lalu Lintas Jalan.
40.Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan Jalan untuk berlalu lintas.
41.Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan Jalan dalam rangka mewujudkan, mendukungdan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas.
42.Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan terbebasnya setiap orang, barang, dan/atau Kendaraan dari gangguan perbuatan melawan hukum, dan/atau rasa takut dalam berlalu lintas.
43.Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebakan oleh manusia, Kendaraan, Jalan, dan/atau lingkungan.
44.Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan berlalu lintas yang berlangsung secara teratur sesuai dengan hak dan kewajiban setiap pengguna jalan.
45.Kelancaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan berlalu lintas dan penggunaan angkutan yang bebas dari hambatan dan kemacetan di jalan.
46.Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah sekumpulan subsistem yang saling berhubungan dengan melalui penggabungan, pemrosesan, penyimpanan, dan pendistribusian data yang terkait dengan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
47.Aksessibilitas adalah kemudahan untuk mencapai suatu tujuan perjalanan orang atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan.
48.Difable adalah individu-individu yang karena kondisi fisik dan/atau mentalnya mempunyai perbedaan kemampuan dengan individu lainnya.
49.Mobil bus adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
50.Mobil Penumpang adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
51.Mobil Barang adalah kendaraan bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang.
52.Kereta Tempelan adalah sarana untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu kendaraan bermotor.
53.Trayek adalah lintasan Kendaraan bermotor umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil penumpang atau mobil bus, yang mempunyai asal dan tujuan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak terjadwal.
54.Wilayah operasi adalah kawasan tempat angkutan taksi beroperasi berdasarkan izin yang diberikan.
55.Jaringan Lintas adalah kumpulan dari Lalu Lintas yang menjadi satu kesatuan jaringan pelayanan angkutan barang.
56.Jaringan Trayek adalah kumpulan dari trayek-trayek yang menjadi satu kesatuan jaringan pelayanan angkutan orang.
57.Angkutan Perkotaan adalah angkutan dari satu tempat ke tempat lain dalam kawasan Perkotaan yang terikat dalam trayek.
58.Kawasan Perkotaan adalah kota sebagai daerah otonom.
59.Angkutan Perdesaan adalah angkutan dari satu tempat ke tempat lain dalam satu daerah kota yang tidak bersinggungan dengan trayek angkutan perkotaan.
60.Angkutan Perbatasan adalah angkutan kota yang melalui wilayah kecamatan yang berbatasan langsung dengan daerah dengan menggunakan mobil bus umum dan/atau mobil penumpang umum yang terikat dalam trayek.
61.Angkutan Khusus adalah angkutan yang mempunyai asal dan/atau tujuan tetap, yang melayani antar jemput penumpang umum, antar jemput karyawan, pemukiman dan simpul yang berbeda.
62.Moda Transportasi adalah jenis atau bentuk (angkutan) yang digunakan untuk memindahkan orang dan/barang dari suatu tempat (asal) ke tempat lain (tujuan).
63.Jumlah Berat yang diperbolehkan yang selanjutnya disingkat JBB adalah berat maksimum Kendaraan Bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya.
64.Fasilitas Parkir adalah lokasi yang ditentukan sebagai tempat pemberhentian Kendaraan yang tidak bersifat sementara untuk melakukan kegiatan pada suatu kurun waktu.
65.Fasilitas Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan (on street parking) adalah fasilitas untuk parkir kendaraan dengan menggunakan sebagian Badan Jalan.
66.Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan (off street parking) adalah fasilitas parkir Kendaraan yang dibuat khusus yang dapat berupa taman parkir dan/atau gedung parkir yang selanjutnya disebut fasilitas parkir untuk umum.
67.Satuan Ruang Parkir yang selanjutnya disingkat SRP adalah ukuran luas efektif untuk meletakkan Kendaraan (Mobil penumpang, mobil bus, mobil barang, dan/atau sepeda motor), termasuk ruang bebas dan lebar buka pintu).
68.Petugas Parkir adalah petugas yang mengatur secara langsung Kendaraan yang di parkir dan memungut restribusi parkir dari pengguna jasa perparkiran.
69.Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian atau komponen kendaraan bermotor, kereta gandengan, dankereta tempelan dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.
70.Uji Berkala adalah Pengujian Kendaraan Bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan yang di operasikan di jalan.
71.Penguji Kendaraan Bermotor adalah petugas yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat berwenang untuk melakukan pengujian berkala kendaraan bermotor.
72.Kompetensi Penguji Kendaraan Bermotor adalah Jenjang Keterampilan dan/atau Keahlian yang diperoleh melalui Pendidikan dan Pelatihan Penguji Kendaraan Bermotor yang diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan dan Pelatihan yang ditunjuk oleh Menteri, dan dibuktikan dengan sertifikat kompetensi dan tanda kualifikasi teknis Penguji Kendaraan Bermotor.
73.BLUe adalah Bukti Lulus Uji elektronik yang berupa Kartu Uji dan Tanda Uji.
74.Kartu Uji adalah tanda bukti lulus uji berkala berupa kartu pintar (smart Card) dan kertas yang dilengkapi dengan nomor seri pengaman.
75.Tanda Uji adalah tanda bukti lulus uji berkala berupa stiker hologram yang berisi data dan legitimasi termasuk masa berlakunya hasil pengujian berkala, dan harus dipasang pada setiap Kendaraan yang telah dinyatakan lulus uji berkala.
76.Emisi adalah zat, energi dan / atau komponen lain yang dihasilkan dari suatu kegiatan yang masuk dan/atau dimasukkannya ke dalam udara ambien yang mempunyai dan/atau tidak mempunyai potensi sebagi unsur pencemar.
77.Uji Emisi dan Perawatan Kendaraan Bermotor adalah suatu mekanisme pemeriksaan emisi gas buang Kendaraan bermotor dalam rangka pengendalian pencemaran udara yang mewajibkan pemilik Kendaraan bermotor untuk merawat Kendaraannya agar memenuhi ambang batas emisi gas buang Kendaraan bermotor.
78.Bengkel Umum adalah tempat dengan segala kelengkapannya yang berfungsi untuk merawat dan memperbaiki Kendaraan bermotor.
79.Bengkel Pelaksana Uji Emisi adalah bengkel Kendaraan bermotor yang telah mendapat penempatan untuk menyelenggarakan uji emisi dan perawatan Kendaraan bermotor bukan untuk umum dan sepeda motor.
80.Teknisi Uji Emisi adalah orang yang melaksanakan uji emisi dan perawatan Kendaraan Bermotor di bengkel uji emisi.
81.Surat Keterangan Memenuhi Ambang Batas Emisi adalah tanda bukti tertulis yang diberikan oleh bengkel pelaksana uji emisi untuk menyatakan bahwa Kendaraan bermotor bukan untuk umum dan sepeda motor telah mengikuti uji emisi dan perawatan serta telahmemenuhi ambang batas emisi gas buang Kendaraan bermotor yang ditunjukkan dengan stelan mesin yang benar.
82.Stiker Lulus Uji Emisi adalah tanda pengenal telah lulus uji emisi dan perawatan Kendaraan yang diberikan oleh bengkel pelaksana uji emisi yang ditempel pada Kendaraan bermotor bukan umum dan sepeda motor dengan masa berlaku 6 (enam) bulan.
83.Ambang Batas Emisi adalah batas kadar yang diperbolehkan baik zat atau bahan pencemar yang terkandung dalam emisi gas buang Kendaraan bermotor.
84.Laik Jalan adalah persyaratan minimum kondisi suatu Kendaraan yang harus dipenuhi agar terjamin keselamatan dan mencegah terjadinya pencemaran udara serta kebisingan lingkungan pada waktu dioperasikan di jalan.
85.Petugas Pemeriksa adalah Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil dibidang LLAJ. Pemeriksaan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh petugas pemeriksa terhadap pengemudi, Kendaraan bermotor dan tidak bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik Jalan serta pemenuhan kelengkapan administrasi serta terhadap pelanggaran ketertiban parkir dan ketertiban di Terminal.
86.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan di bidang perhubungan.
87.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti - bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.