menetapkan Peraturan Daerah ten tang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2017; WALIKOTAPRABUMULIH, DENGAN RAHMATTUHANYANGMAHAESA WALIKb~APRABUMULIH PROVINSI SUMATERA 8ELATAN PERATURANDAERAHKOTAPRABUMULIH NOMOR j TAHUN2016 TENTANG ANGGARANPENDAPATANDANBELANJA DAERAH TAHUNANGGARAN2017 7 I-1cd "
3.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang· Pembentukan. Kota Prabumulih (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 86, Tambahan Lernbaran TI_f~~araRepublik Indon(sia Nomor 4113)
4.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indoneeia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009· tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049;
10.Undang - Undang Nomor 03 Tahun 2010 ten tang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pernberantasan Tidak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Tahun 2010 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5137);
11.Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233);
12.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang " ,.. ~~----~------------
15.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tabun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
16.Peraturan Pemerintab Nomor 54 Tabun 2005 ten tang Pinjaman Daerab (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4570);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4575);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 ten tang Sistem Informasi Keuangan Daerab (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambaban Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 45~5);
21.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintab (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nornor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
22.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaaan . Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 310); . Pemerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); .; ,)".:,
13.Peraturan ~:Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 ten tang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaran Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41,' Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
14.Peraturan Pemerintab Nomor 23 Tahun 2009- tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2005 Nomor 48, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502); "
(2)Pendapatan AsH Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan:
a.Pajak Daerah sejurnlah Rp. 30.345.028.000
b.Retribusi Daerah sejumlah Rp. 10.994.000.000
c.Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Rp. 2.000.000.000
(1)Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari :
a.Pendapatan Asli Daerah sejumlah Rp. 104.330.028.000
b.Dana Perimbangan sejumlah Rp. 729.248.374.194
c.Lain-lain pendapatan daerah yang sah sejumlah Rp. 63.975.211.640 Pasa12 oSisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun Berkenaan: Rp. b. (-) Rp. 19.551.905.515 Penerirnaan .Rp. 29.551.905.515 Pengeluaran (Rp. 10.000.000.000) (_) Pembiayaan Netto a.
3.Pembiayaan Daerah: Rp. 897.553.613.834 (Rp.917.105.519.349) (-) (Rp. 19.551.905.515)(Defisit)
1.Pendapatan Daerah
2.Belanja Daerah Anggaran Pendapatan dan .Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sebagai berikut: Pasall PERATURAN DAERAH KOTA PRABUMULIH TENTANG ANGGARANPENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUNANGGARAN2017 Menetapkan MEMUTuSKAN : DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PRABUMULIH dan WALIKOTA PRABUMULIH Dengan Persetujuan Bersama
23.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017. -, ~.;.:y ,.,,,- ,"
(2)Penerimaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 3 huruf a terdiri dari jenis pembiayaan :
a.Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun anggaran sebelumnya sejumlah Rp.29.551.905.515
(1)Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 terdiri dari :
a.Penerimaan sejumlah Rp. 29.551.905.515
b.Pengeluaran sejumlah Rp. 10.000.000.000 Pasa14
(2)Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 2 terdiri dari jenis belanja:
a.Belanja pegawai sejumlah Rp. 358.723.776.385
b.Belanja hibah sejutnlah Rp. 17.758.992.600
c.Belanja bantuan sosial sejumlah Rp. 150.000.000
d.Belanja Bantuan Keuangan Kepada ProvinsijKabupaten/Kota dan Pemerintah Desa sejumlah Rp. 15.949.421.484
e.Belanja Bantuan Keuangan Rp 0
f.Belanja Tidak Terduga sejumlah Rp. 2.800.000.000
(3)Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 2 terdiri dari jenis belanja:
a.Belanja pegawai sejumlah Rp. 18.985.402.200
b.Belanja barang danjasa sejumlah Rp. 301.022.340.651
c.Belanja modal sejumlah Rp. 201.715.586.029
(1)Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 terdiri dari:
a.Belanja Belanja Tidak Langsung sejumlah Rp. 395.382.190.469
b.Belanja Belanja Langsung sejumlah Rp. 521.723.328.880 Pasa13
(4)Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan:
a.Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya sejumlah Rp. 43.636.132.640
b.Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus sejumlah Rp. 20.339.079.000
(3)Dana perimbangan sebag~lmana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan:
a.Bagi hasil pajakjbagi hasil bukan pajak sejumlah Rp. 219.290.648.194
b.Dana alokasi umum sejumlah Rp. 415.881.796.000
c.Dana alokasi khusus sejumlah Rp. 94.075.930.000
d.Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sejumlah Rp. 60.991.000.QOO .'
(2)Pengeluaran yang belum tersedia anggarannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya diusulkan dalam rancangan APBD danjatau disampaikan dalarn Iaporan realisasi anggaran.
(1)Dalam keadaan darurat, PemerinLah Kota Prabumulih dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya.