1.Daerah adalah Kota Probolinggo. [4]
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Probolinggo.
3.Walikota adalah Walikota Probolinggo.
4.Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perUndang-undangan yang berlaku.
5.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan bentuk yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan badan usaha lainnya.
6.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
7.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
8.Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian atau pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
9.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perUndang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
10.Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan untuk kegiatan meliputi : Pembangunan baru, dan atau prasarana bangunan ; Rehabilitasi /renovasi bangunan dan / atau prasarana bangunan, meliputi perbaikan / perawatan, perubahan, perluasan / pengurangan; dan Pelestarian / pemugaran. IMB sebagai pengesahan dokumen rencana teknis yang telah disetujui oleh pemerintah daerah diberikan untuk dapat memulai pelaksanaan konstruksi bangunan dan merupakan prasyarat untuk mendapatkan pelayanan utilitas kota yang meliputi penyampungan jaringan listrik, air minum, telepon dan gas.
11.Retribusi Izin Mendirikan Bangunan adalah dana yang dipungut oleh pemerintah kota, atas pelayanan yang diberikan dalam rangka untuk biaya proses administrasi dan pembinaan melalui penerbitan Izin Mendirikan Bangunan untuk biaya pengendalian penyelenggaraan bangunan yang meliputi [5] pengecekan, pengukuran lokasi, pemetaan, pemeriksaan dan penatausahaan proses penerbitan Izin Mendirikan Bangunan.
12.Pemohon adalah orang atau badan hukum, kelompok orang, atau perkumpulan yang mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan kepada pemerintah kota, atau kepada pemerintah, untuk bangunan fungsi khusus.
13.Pemilik Bangunan adalah orang, badan hukum, kelompok orang, atau perkumpulan, yang menurut hukum sah sebagai pemilik bangunan.
14.Pengguna Bangunan adalah pemilik bangunan dan/atau bukan pemilik bangunan berdasarkan kesepakatan dengan pemilik bangunan, yang menggunakan dan/atau mengelola bangunan atau bagian bangunan sesuai dengan fungsi yang ditetapkan.
15.Klasifikasi Bangunan adalah klasifikasi dari fungsi bangunan sebagai dasar pemenuhan tingkat persyaratan administratif dan persyaratan teknisnya.
16.Bangunan adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
17.Bangunan Fungsi Khusus adalah bangunan yang fungsinya mempunyai tingkat kerahasiaan tinggi untuk kepentingan nasional, atau yang penyelenggaraannya dapat membahayakan masyarakat di sekitarnya dan/atau mempunyai risiko bahaya tinggi.
18.Lingkungan Bangunan adalah lingkungan di sekitar bangunan yang menjadi pertimbangan penyelenggaraan bangunan baik dari segi sosial, budaya, maupun dari segi ekosistem.
19.Keterangan Rencana Kota/Izin Amplop Ruang adalah informasi tentang persyaratan tata bangunan dan lingkungan yang diberlakukan oleh pemerintah kota pada lokasi tertentu.
20.Perencanaan Teknis adalah proses membuat gambar teknis bangunan dan kelengkapannya yang mengikuti tahapan prarencana, pengembangan rencana dan penyusunan gambar kerja yang terdiri atas : rencana arsitektur, rencana struktur, rencana mekanikal/elektrikal, rencana tata ruang luar, tata ruang- dalam/interior serta rencana spesifikasi teknis, rencana anggaran biaya, dan perhitungan teknis pendukung sesuai pedoman dan standar teknis yang berlaku.
21.Pertimbangan Teknis adalah pertimbangan dari tim ahli bangunan yang disusun secara tertulis dan profesional terkait dengan pemenuhan persyaratan teknis bangunan baik dalam proses pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, maupun pembongkaran bangunan. [6]
22.Persetujuan Rencana Teknis adalah pernyataan tertulis tentang telah dipenuhinya seluruh persyaratan dalam rencana teknis bangunan yang telah dinilai/dievaluasi.
23.Pengesahan Rencana Teknis adalah pernyataan hukum dalam bentuk pembubuhan tanda tangan pejabat yang berwenang serta stempel/cap resmi, yang menyatakan kelayakan dokumen yang dimaksud dalam persetujuan tertulis atas pemenuhan seluruh persyaratan dalam rencana teknis bangunan dalam bentuk izin mendirikan bangunan.
24.Penyelenggaraan Bangunan adalah kegiatan pembangunan yang meliputi proses perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan, pelestarian dan pembongkaran bangunan.
25.Pemeliharaan adalah kegiatan menjaga keandalan bangunan beserta prasarana dan sarananya agar bangunan selalu laik fungsi.
26.Perawatan adalah kegiatan memperbaiki dan/atau mengganti bagian bangunan, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana agar bangunan tetap laik fungsi.
27.Pemugaran bangunan yang dilindungi dan dilestarikan adalah kegiatan memperbaiki, memulihkan kembali bangunan ke bentuk aslinya.
28.Pelestarian adalah kegiatan pemeliharaan, perawatan serta pemugaran, bangunan dan lingkungannya untuk mengembalikan keandalan bangunan tersebut sesuai dengan aslinya atau sesuai dengan keadaan menurut periode yang dikehendaki.
29.Pembinaan Penyelenggaraan Bangunan adalah kegiatan pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik sehingga setiap penyelenggaraan bangunan dapat berlangsung tertib dan tercapai keandalan bangunan yang sesuai dengan fungsinya, serta terwujudnya kepastian hukum.
30.Pengaturan adalah penyusunan dan pelembagaan peraturan perUndang- undangan, pedoman, petunjuk, dan standar teknis bangunan sampai di daerah dan operasionalisasinya di masyarakat.
31.Pemberdayaan adalah kegiatan untuk menumbuhkembangkan kesadaran akan hak, kewajiban, dan peran para penyelenggara bangunan dan aparat pemerintah daerah dalam penyelenggaraan bangunan.
32.Pengawasan adalah pemantauan terhadap pelaksanaan penerapan peraturan perUndang-undangan bidang bangunan dan upaya penegakan hukum.
33.Laik Fungsi adalah suatu kondisi bangunan yang memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan yang ditetapkan.
34.Masyarakat adalah perorangan, kelompok, badan hukum atau usaha dan lembaga atau organisasi yang kegiatannya di bidang bangunan, termasuk [7] masyarakat hukum adat dan masyarakat ahli, yang berkepentingan dengan penyelenggaraan bangunan.
35.Indeks Terintegrasi atau Terpadu adalah bilangan hasil korelasi matematis dari indeks parameter-parameter fungsi, klasifikasi, dan waktu penggunaan bangunan, sebagai faktor pengali terhadap harga satuan retribusi untuk menghitung besaran retribusi.
36.Penyedia Jasa Konstruksi Bangunan adalah orang perorangan atau badan hukum yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi bidang bangunan, meliputi perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengawas/manajemen konstruksi, termasuk pengkajian teknis bangunan dan penyedia jasa konstruksi lainnya.
37.Tim Ahli Bangunan adalah tim yang terdiri dari para ahli yang terkait dengan penyelenggaraan bangunan untuk memberikan pertimbangan teknis dalam proses penelitian dokumen rencana teknis dengan masa penugasan terbatas, dan juga untuk memberikan masukan dalam penyelesaian masalah penyelenggaraan bangunan tertentu yang susunan anggotanya ditunjuk secara kasus per kasus disesuaikan dengan kompleksitas bangunan tertentu tersebut.
38.Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol adalah pemberian Izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol disuatu tempat tertentu.
39.Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung alkohol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara memberikan perilakuan terlebih dahulu atau tidak menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses mencampur konsentrat dengan ethanol atau dengan cara pengeceran minuman mengandung ethanol.
40.Penjual Langsung Minuman Beralkohol adalah perusahaan yang melakukan penjualan Minuman Beralkohol kepada konsumen akhir untuk di minum langsung di tempat yang telah ditentukan.
41.Gangguan adalah dampak yang ditimbulkan oleh adanya kegiatan usaha yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan berupa pencemaran lingkungan baik berbentuk limbah padat, cair, udara (bau) maupun suara/getaran (kebisingan), mengganggu kepentingan umum dan kemungkinan adanya risiko yang merugikan pihak lain.
42.Izin Gangguan yang selanjutnya disebut Izin adalah Persetujuan Kepala Daerah melalui Kepala Badan Pelayanan Perizinan yang diberikan kepada orang pribadi atau badan untuk menjalankan kegiatan usaha yang dapat menimbulkan gangguan.
43.Retribusi Izin Gangguan adalah pemberian Izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau Badan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian dan/atau gangguan, termasuk pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha secara terus menerus untuk mencegah terjadinya gangguan ketertiban, [8] keselamatan atau kesehatan umum, memelihara ketertiban lingkungan dan memenuhi norma keselamatan dan kesehatan kerja.
44.Retribusi Izin Trayek adalah pemberian Izin kepada orang pribadi atau Badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu.
45.Trayek adalah lintasan kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil bus, mobil penumpang dan angkutan khusus yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak berjadwal.
46.Mobil Penumpang adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3500 kg.
47.Mobil Bus adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3500 kg.
48.Angkutan Kota adalah angkutan dari satu tempat ke tempat lain dalam satu daerah kota dengan menggunakan mobil bus umum atau mobil penumpang umum yang terkait dalam trayek.
49.Izin Insidentil adalah izin yang diberikan kepada perusahaan angkutan yang telah memiliki trayek, untuk menggunakan kendaraan bermotor cadangannya menyimpang dari izin trayek yang dimiliki.
50.Retribusi Izin Usaha Perikanan adalah pemberian Izin kepada orang pribadi atau Badan untuk melakukan kegiatan usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan.
51.Usaha Perikanan adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh perorangan atau badan hukum untuk menangkap atau membudidayakan ikan, termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan, mengawetkan atau mengolah ikan untuk tujuan komersial.
52.Perusahaan Perikanan adalah Perusahaan yang melakukan usaha perikanan yang dilakukan oleh Warga Negara Republik Indonesia atau Badan Hukum Indonesia yang berdomisili di Kota Probolinggo.
53.Usaha Penangkapan Ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan diperairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan, dengan alat atau cara sesuai ketentuan Peraturan PerUndang-undangan termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, mengolah atau mengawetkan untuk tujuan komersial.
54.Usaha Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan dan/atau membiakkan ikan dan memanen hasilnya dengan alat atau cara sesuai ketentuan Peraturan PerUndang-undangan termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan untuk tujuan komersial. [9]
55.Usaha Pengolahan Ikan adalah kegiatan mengawetkan, mengolah atau memproses ikan dengan menggunakan alat, bahan dan cara-cara tertentu untuk tujuan komersial.
56.Ikan adalah semua jenis ikan dan segala jenis binatang/tumbuhan hasil perairan yang dapat digunakan sebagai bahan makanan ataupun kebutuhan industri.
57.Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
58.Petani Ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.
59.Pengolah Ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pengolahan ikan.
60.Ijin Usaha Perikanan yang selanjutnya disingkat IUP, adalah Ijin tertulis yang harus dimiliki Perusahaan Perikanan atau perorangan untuk melakukan Usaha Perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam Izin tersebut.
61.Surat Penangkapan Ikan yang selanjutnya SPI, adalah surat yang harus dimiliki oleh setiap Kapal Perikanan yang berbendera Indonesia untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan di Wilayah Kota Probolinggo dan sekitarnya yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Ijin Usaha Perikanan (IUP).
62.Kapal Perikanan adalah Kapal atau perahu atau alat tangkap apung lainnya yang digunakan untuk penangkapan ikan, termasuk untuk melakukan survei atau eksploitasi sumberdaya Perikanan.
63.Perluasan Usaha Penangkapan Ikan adalah penambahan jumlah Kapal Perikanan dan/atau penambahan jenis kegiatan usaha yang belum tercantum dalam IUP.
64.Perluasan Usaha Budidaya Ikan adalah penambahan areal lahan dan/atau penambahan jenis kegiatan usaha yang belum tercantum dalam IUP.
65.Rekomendasi adalah Surat Keterangan yang diberikan oleh Walikota Probolinggo terhadap usaha Penangkapan Ikan atau Usaha Budidaya Ikan pada air tawar/payau dan perairan umum yang tidak menggunakan modal dan/atau tenaga asing serta berlokasi di Wilayah Kota Probolinggo.
66.Peralatan Jalan adalah peralatan yang dikuasai oleh Pemerintah Kota yang digunakan untuk menunjang kelancaran kegiatan pembangunan jalan dan jembatan. 66a. Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, yang selanjutnya disebut Retribusi Perpanjangan IMTA, adalah pungutan atas pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing. 66b. Perpanjangan IMTA adalah izin yang diberikan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. [10] 66c. Tenaga Kerja Asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. 66d. Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing adalah badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
67.Subyek Retribusi adalah Orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan retribusi daerah.
68.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Walikota.
69.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan yang menentukan besarnya jumlah retribusi.
70.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKRDKBT adalah surat ketetapan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi yang telah ditetapkan.
71.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah Surat Ketetapan yang menentukan jumlah kelebiham pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang Terutang atau tidak seharusnya Terutang.
72.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administarsi berupa bunga dan atau denda.
73.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perUndang-undangan Retribusi Daerah.
74.Penyidikan Tindak Pidana Dibidang Retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
75.Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disingkat PPNS Daerah adalah PejabatPegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-undang untuk melakukan penyidikan.
2.Dalam ketentuan Pasal 2, setelah huruf e ditambahkan 1 (satu) huruf baru yakni huruf e1, sehingga berbunyi sebagai berikut : [11]