Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Probolinggo. Ditetapkan di Probolinggo pada tanggal 24 Maret 2016 WALIKOTA PROBOLINGGO, Ttd R U K M I N I Diundangkan di Probolinggo pada tanggal 30 Maret 2016 SEKRETARIS DAERAH KOTA PROBOLINGGO, Ttd JOHNY HARYANTO LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2016 NOMOR 2 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 112 – 2/2016 Salinan sesuai dengan aslinya, KEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KOTA PROBOLINGGO, WAHONO ARIFIN, SH, MM NIP. 19650912 199303 1 008 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PENGELOLAAN DRAINASE PERKOTAAN I. UMUM Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada amar putusannya dengan Nomor : 85/PUU-XI/2013 yang diucapkan pada sidang pleno terbuka untuk umum tanggal 18 Februari 2015, telah menyatakan bahwa Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan menyatakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3046) diberlakukan kembali. Pembatalan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air membawa beberapa implikasi hukum, diantaranya adalah semua jenis peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan sebagai pelaksanaan dari Undang- undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang telah dibatalkan tersebut (misalnya: Peraturan Menteri atau Peraturan Daerah) secara hukum tidak memiliki kekuatan mengikat. Dengan demikian Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Drainase Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 17) yang berpedoman pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan harus dicabut melalui peraturan Daerah. II. PASAL DEMI PASAL