1.Kota adalah Kota Probolinggo.
2.Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Probolinggo.
3.Walikota adalah Walikota Kota Probolinggo
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Probolinggo yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Kota. 4
5.Peraturan Daerah Kota Probolinggo, yang selanjutnya disebut Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Kota Probolinggo dengan persetujuan Walikota Probolinggo.
6.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Dinas/Badan yang membidangi sarana dan prasarana air limbah.
7.Dinas Pekerjaan Umum adalah Dinas Pekerjaan Umum Kota Probolinggo.
8.Badan Lingkungan Hidup adalah Badan Lingkungan Hidup Kota Probolinggo.
9.Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kota Probolinggo.
10.Air limbah domestik adalah air limbah berupa air buangan mandi, cuci, dan kakus termasuk tinja manusia yang berasal dari usaha dan kegiatan permukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen, asrama.
11.Pengelolaan air limbah domestik adalah upaya yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan dalam merencanakan, melaksanakan, memantau dan mengevaluasi penanganan air limbah domestik.
12.Instalasi Pengolahan Air Limbah yang selanjutnya disingkat IPAL adalah tempat pengolahan air limbah domestik agar aman dibuang ke media lingkungan.
13.IPAL terpusat adalah IPAL yang menerima air limbah domestik dari jaringan perpipaan air limbah domestik terpusat.
14.IPAL komunal adalah IPAL yang menerima air limbah domestik dari jaringan perpipaan air limbah domestik komunal.
15.Instalasi Pengolah Lumpur Tinja yang selanjutnya disingkat IPLT adalah tempat pengolahan air limbah domestik lumpur tinja sehingga memenuhi baku mutu yang ditetapkan
16.Pengolahan pendahuluan adalah kegiatan untuk memisahkan atau mengurangi zat tertentu dalam air limbah domestik sebelum disalurkan ke sistem terpusat atau sistem setempat.
17.Sistem terpusat adalah sistem dimana fasilitas pengolahan air limbah domestik berada di luar persil atau dipisahkan dengan batas jarak atau tanah yang menggunakan perpipaan untuk mengalirkan air limbah dari rumah-rumah secara bersamaan dan kemudian dialirkan ke IPAL Terpusat.
18.Sistem setempat adalah sistem fasilitas pengolahan air limbah domestik yang berada dalam persil atau batas tanah yang dimiliki.
19.Sistem setempat komunal adalah sistem setempat yang menyalurkan air limbah domestik dari rumah menggunakan perpipaan yang dimanfaatkan secara bersama dan kemudian dialirkan ke IPAL komunal.
20.Sistem setempat individual adalah sistem setempat yang menyalurkan air limbah domestik ke septik tank individual. 5
21.Septik tank adalah tempat pengolahan air limbah domestik setempat individual yang memenuhi persyaratan teknis bangunan berupa ruang kedap air bersekat dan terhubung dengan bidang peresap.
22.Sambungan Rumah yang selanjutnya disingkat SR adalah pipa yang menyalurkan air limbah domestik dari bangunan penghasil air limbah domestik untuk dikumpulkan dalam bak kontrol dan dialirkan ke jaringan pipa servis melalui bak kontrol servis.
23.Badan Air adalah tempat atau wadah di atas permukaan daratan yang berisi dan/atau menghasilkan air, yaitu rawa, danau, sungai, waduk, dan saluran air.
24.Baku mutu air limbah domestik adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah domestik yang akan dibuang atau dilepas ke media lingkungan.
25.Limbah padat adalah kotoran sisa kegiatan rumah tangga yang berbentuk padat.
26.Izin adalah izin pembuangan air limbah domestik yang sudah diolah terlebih dahulu sehingga sesuai dengan baku mutu yang ditetapkan.
27.Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
28.Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang selanjutnya disebut AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
29.Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
30.Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL.
31.Sanksi adalah pemberian hukuman terhadap pelanggaran peraturan.
32.Perencanaan pengelolaan air limbah domestik adalah proses kegiatan untuk menentukan tindakan yang akan dilakukan secara menyeluruh dan terpadu terkait dengan aspek non fisik (peran masyarakat, kelembagaan, legalitas dan pembiayaan) dan aspek fisik (teknis dan operasional) dalam pengelolaan air limbah domestik.
33.Pembangunan penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik adalah kegiatan pembangunan baru dan rehabilitasi prasarana dan sarana fisik dan non fisik yang digunakan dalam pengelolaan air limbah domestik. 6
34.Operasi dan pemeliharaan penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik adalah kegiatan operasional dan pemeliharaan prasarana dan sarana fisik dan non fisik yang digunakan dalam pengelolaan air limbah domestik.
35.Pemantauan penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik adalah kegiatan pengamatan menyeluruh dan terpadu terhadap hasil pelaksanaan pengelolaan air limbah domestik.
36.Evaluasi penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik adalah kegiatan penilaian terhadap seluruh perencanaan, pembangunan, operasi pemeliharaan dan pemantauan penyelenggaraan air limbah domestik, untuk kemudian dijadikan masukan perbaikan dan peningkatan kinerja pengelolaan air limbah domestik.
37.Sistem terpusat berskala regional adalah sistem terpusat dimana pengolahan air limbah domestiknya berasal dari buangan kawasan permukiman, rumah makan (restoran), perkantoran, perniagaan, hotel, apartemen dan asrama dari satu perkotaan lintas Kabupaten/Kota.
38.Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.