Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan mengundangkan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Probolinggo. Ditetapkan di Probolinggo pada tanggal 29 September 2016 WALIKOTA PROBOLINGGO, Ttd, R U K M I N I Diundangkan di Probolinggo pada tanggal 29 September 2016 SEKRETARIS DAERAH KOTA PROBOLINGGO, Ttd, JOHNY HARYANTO LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2016 NOMOR 4 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 269 – 4/2016 Salinan sesuai dengan aslinya, KEPALA BAGIAN HUKUM, WAHONO ARIFIN, SH, MM NIP. 19650912 199303 1 008 7 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG DANA CADANGAN PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 I. PENJELASAN UMUM Bahwa dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Probolinggo Tahun 2018 dibutuhkan dana yang cukup besar yang tidak dapat dibiayai oleh Pemerintah Daerah dalam satu tahun anggaran berkenaan karena terbatasnya sumber-sumber Penerimaan Daerah yang ada disamping juga karena kebutuhan di bidang-bidang lainnya. Mengingat besarnya dana yang diperlukan untuk kegiatan tersebut, maka Pemerintah Daerah bermaksud menyisihkan sebagian dana yang dialokasikan untuk kegiatan tersebut dalam beberapa tahun anggaran ke depan hal ini sesuai dengan amanat ketntuan Pasal 303 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Juncto Pasal 76 dan 77 Undang -undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah,Juncto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dan yang terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Pasal 1 : Cukup Jelas.