1.Daerah adalah Kota Probolinggo.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Probolinggo.
3.Walikota adalah Walikota Probolinggo.
4.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur pembantu Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 4
5.Perusahaan Listrik Negara yang selanjutnya disingkat PLN adalah Perseroan Terbatas Perusahaan Listrik Negara.
6.Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai Perangkat Daerah.
7.Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai Perangkat Daerah dalam wilayah kerja Kecamatan.
8.Rukun Warga, untuk selanjutnya disingkat RW adalah bagian dari kerja lurah dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Lurah
9.Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintah dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh lurah.
10.Penerangan Jalan Umum yang selanjutnya disingkat PJU adalah penggunaan tenaga listrik secara khusus yang dipasang di ruang terbuka atau di luar bangunan guna menerangi jalan umum Nasional, Provinsi, Jalan Kabupaten/Kota, jalan Lingkungan serta jalan penghubung antar Kelurahan/Desa, menerangi tempat fasilitas umum tertentu, menghias lokasi terbuka tertentu yang perencanaan, pengadaan, pemasangan dan pemeliharaan serta biaya rekeningnya dibayar oleh Pemerintah Daerah.
11.Pengelolaan PJU adalah kegiatan perencanaan, pemasangan, pengoperasian, pemeliharaan dan pembayaran rekening listrik Penerangan Jalan Umum.
12.Penerangan Jalan Umum Swadaya yang selanjutnya disebut PJU Swadaya adalah penggunaan tenaga listrik yang secara khusus dipasang di ruang terbuka atau di luar bangunan oleh perorangan/badan dan mulai dari tahap perencanaan, pemasangan perangkat elektronik, rekening serta pemeliharaannya dibiayai oleh perorangan/badan.
13.Lampu Hias adalah penggunaan tenaga listrik yang secara khusus dipasang diruang terbuka atau diluar bangunan guna memperindah kota.
14.Jalan Nasional adalah jalan arteri dan jalan kolektor dalam system jaringan jalan primer yang menghubungkan antar ibukota Provinsi dan jalan strategis nasional serta jalan tol.
15.Jalan Provinsi adalah jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan ibukota Provinsi dengan ibukota Kota/Kota atau antar ibukota Kota/Kota dan jalan strategis Provinsi.
16.Jalan Kota adalah jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antar pusat pelayanan dalam Kota, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil, menghubungkan antar persil serta menghubungkan antar pusat permukiman yang berada dalam kota.
17.Jalan Lingkungan adalah jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antar permukiman yang terkecil atau gang. 5
18.Program Proporsional yaitu besar maksimal penggunaan tenaga listrik oleh suatu kawasan perumahan / Kelurahan.
19.Kuota adalah alokasi pemerataan pelayanan pemasangan dan/atau penggunaan tenaga listrik suatu wilayah Kecamatan sesuai kemampuan Daerah.
20.Non Kuota adalah alokasi pemerataan pelayanan pemasangan dan/atau penggunaan tenaga listrik sesuai standar yang dibutuhkan di suatu lokasi tertentu yang dianggap perlu.
21.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Probolinggo.
22.Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas dan wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan Penyidikan.
23.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
24.Orang adalah orang per orang dan badan /perkumpulan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum