1.Daerah adalah Kota Probolinggo.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Probolinggo.
3.Walikota adalah Walikota Probolinggo.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Probolinggo.
5.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat di Daerah.
6.Camat adalah Kepala Kecamatan di Daerah.
7.Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah di Daerah.
8.Lurah adalah Kepala Kelurahan di Daerah.
9.Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang selanjutnya disingkat LKK adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra kerja pemerintah setingkat kelurahan dalam memberdayakan masyarakat.
10.Rukun Tetangga dan Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RT dan RW adalah Lembaga Kemasyarakatan mitra kerja pemerintah setingkat kelurahan yang dibentuk dari, oleh dan untuk masyarakat setempat berdasarkan musyawarah mufakat.
11.Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, yang selanjutnya disingkat LPM adalah Lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah setingkat kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
12.Karang Taruna adalah Lembaga Kemasyarakatan mitra kerja pemerintah setingkat kelurahan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah kelurahan. 4
13.Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kelurahan yang selanjutnya disingkat Tim Penggerak PKK Kelurahan adalah lembaga kemasyaratan sebagai mitra kerja pemerintah setingkat kelurahan, yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, dan penggerak untuk terlaksananya program Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.
14.Lembaga Kemasyarakatan Lainnya yang selanjutnya disingkat LKL adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai kebutuhan dan merupakan mitra kerja pemerintah setingkat kelurahan dalam memberdayakan masyarakat.
15.Pembinaan adalah pemberian pedoman, standar pelaksanaan, bimbingan, pendidikan dan pelatihan, konsultasi, supervisi, monitoring, pengawasan umum, dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kelurahan.
16.Pemberdayaan adalah upaya mengembangkan Lembaga Kemasyarakatan baik secara individu maupun kelompok dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui penetapan kebijakan, program dan kegiatan serta bantuan lain yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat.