DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2022

Nomor
1
Tahun
2022
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
14

Ringkasan

peraturan ini mengatur megenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah; perubahan: Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 12; Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen), khusus untuk : a. restoran/rumah makan sebesar 10% (sepuluh persen); b. cafe sebesar 8% (delapan persen); c. warung makan sebesar 5% (lima persen); dan d. katering sebesar 6% (enam persen).

Isi peraturan

Teks14PDFHirarki

Memuat teks peraturan…