Peraturan Daerah (Perda) Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2025
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 107
Lembaga terkait
Ringkasan
PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Daerah Kota Probolinggo tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Peraturan Daerah tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif didasarkan pada asas:
Peraturan Daerah tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif ini dimaksudkan sebagai pijakan untuk memfasilitasi, memberdayakan, mengembangkan potensi ekonomi kreatif di Daerah yang melibatkan seluruh komponen baik dari Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat, terutama pelaku ekonomi kreatif dalam rangka mempercepat tercapainya Kemandirian ekonomi di Daerah.
Peraturan Daerah tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif bertujuan untuk:
BAB III
Kegiatan ekonomi yang masuk dalam lingkup Ekonomi Kreatif meliputi subsektor:
Pemerintah Daerah melakukan pengembangan kapasitas Pelaku Ekonomi Kreatif melalui fasilitasi, berupa:
BAB IV
Pelaku Ekonomi Kreatif berhak mendapatkan:
Membuka PDF…