Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Probolinggo. Ditetapkan di Probolinggo pada tanggal 28 Desember 2018 WALIKOTA PROBOLINGGO, Ttd, R U K M I N I Diundangkan di Probolinggo pada tanggal 28 Desember 2018 SEKRETARIS DAERAH KOTA PROBOLINGGO, Ttd, BAMBANG AGUS SUWIGNYO LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 12 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 469 – 12/2018 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, TITIK WIDAYAWATI, SH, M.Hum NIP. 19680108 199403 2 014 4 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 12 TAHUN 2018 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 5 TAHUN 2002 TENTANG PENGELOLAAN AIR BAWAH TANAH I. UMUM Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 mengamanatkan adanya pembagian urusan pemerintahan konkuren merupakan Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota, khususnya pada pembagian urusan Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral Sub Urusan Geologi. Urusan konkuren sebagaimana dimaksud diantaranya adalah pembagian urusan Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral dan Sub Urusan Geologi merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi, sehingga Daerah Kabupaten/Kota tidak mempunyai kewenangan dalam melaksanakan urusan pemerintahan tersebut. Dengan merujuk pada ketentuan Pasal 41 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa “Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang kehutanan, kelautan, serta energi dan sumber daya mineral dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi”. Dalam hal penunjukkan kewenangan dalam menyelenggarakan urusan Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi. Dengan adanya pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Daerah Provinsi dengan Daerah Kabupaten/Kota, urusan pemerintahan tetap sama namun dalam perbedaannya tampak dari skala atau ruang lingkup Urusan Pemerintahan tersebut. Walaupun Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota mempunyai Urusan Pemerintahan masing-masing yang sifatnya tidak hierarki, namun tetap terdapat hubungan antara Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota dalam pelaksanaannya dengan mengacu pada norma, standar, prosedur dan kriteria yang dibuat oleh Pemerintah Pusat. 5 II. PASAL DEMI PASAL