1.Daerah adalah Kota Probolinggo.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Walikota adalah Walikota Probolinggo.
4.Gubernur adalah Gubernur Provinsi Jawa Timur.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Probolinggo.
6.Pimpinan DPRD adalah ketua DPRD dan wakil ketua DPRD.
7.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. 4
8.Pimpinan Perangkat Daerah adalah Pejabat Eselon II dan Pejabat Eselon III di lingkungan Pemerintah Daerah.
9.Sekretaris Daerah adalah sekretaris daerah Kota Probolinggo.
10.Sekretaris DPRD adalah sekretaris DPRD Kota Probolinggo.
11.Bagian Hukum adalah Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Probolinggo.
12.Pelaksana harian adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara yang diangkat dengan keputusan Walikota dan berlaku paling lama 3 (tiga) bulan.
13.Pelaksana tugas adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap yang diangkat dengan keputusan Walikota dan berlaku paling lama 1 (satu) tahun.
14.Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Bapemperda adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk dalam rapat paripurna DPRD.
15.Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Walikota.
16.Peraturan Walikota yang selanjutnya disebut Perwali adalah peraturan Walikota Probolinggo.
17.Peraturan Bersama Kepala Daerah yang selanjutnya disingkat PB KDH adalah Peraturan yang ditetapkan dua atau lebih kepala daerah.
18.Peraturan DPRD adalah peraturan yang ditetapkan oleh Pimpinan DPRD.
19.Keputusan Walikota, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD adalah penetapan yang bersifat konkrit, individual, dan final.
20.Produk hukum daerah adalah produk hukum berbentuk peraturan meliputi Perda, Perwali, PB KDH, peraturan DPRD dan berbentuk keputusan meliputi keputusan Walikota, keputusan DPRD, keputusan pimpinan DPRD dan keputusan badan kehormatan DPRD.
21.Pemrakarsa adalah Pimpinan Perangkat Daerah dan DPRD yang mengajukan usul rancangan Perda.
22.Pembentukan Perda adalah pembuatan peraturan perundang-undangan daerah yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan.
23.Program Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Perda yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. 5
24.Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dpat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam rancangan Perda sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
25.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
26.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
27.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda.
28.Pengundangan adalah penempatan produk hukum daerah dalam lembaran daerah, tambahan lembaran daerah, atau berita daerah.
29.Autentifikasi adalah salinan produk hukum daerah sesuai aslinya.
30.Konsultasi adalah tindakan secara langsung ataupun tidak langsung yang dilakukan Pemerintah Daerah kepada pemerintah provinsi dan/atau pemerintah pusat terhadap masukan atas produk hukum daerah.
31.Fasilitasi adalah tindakan pembinaan berupa pemberian pedoman dan petunjuk teknis, arahan, bimbingan teknis, supervisi, asistensi dan kerja sama serta monitoring dan Evaluasi yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri kepada provinsi serta Menteri Dalam Negeri dan/atau gubernur kepada kabupaten/kota terhadap materi muatan rancangan produk hukum daerah berbentuk peraturan sebelum ditetapkan guna menghindari dilakukannya pembatalan.
32.Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap rancangan Perda yang diatur sesuai undang-undang di bidang pemerintahan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau peraturan perundang-undangnan yang lebih tinggi.
33.Nomor register yang selanjutnya disingkat noreg adalah pemberian nomor dalam rangka pengawasan dan tertib administrasi untuk mengetahui jumlah rancangan Perda yang dikeluarkan pemerintah daerah sebelum dilakukannya penetapan dan pengundangan.
34.Daftar kumulatif terbuka adalah sifat dari peraturan daerah yang bisa kapan saja dibahas atau dapat diajukan sewaktu-waktu tanpa harus melalui proses Propemperda.
35.Audit hukum adalah pemeriksaan dan analisa hukum atas penerapan produk hukum daerah. 6