Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Probolinggo. Ditetapkan di Probolinggo pada tanggal 10 April 2018 WALIKOTA PROBOLINGGO, Ttd, R U K M I N I Diundangkan di Probolinggo pada tanggal 10 April 2018 SEKRETARIS DAERAH KOTA PROBOLINGGO, Ttd, BAMBANG AGUS SUWIGNYO LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 2 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 72 - 2/2018 Salinan sesuai dengan aslinya, KEPALA BAGIAN HUKUM TITIK WIDAYAWATI, SH, M.Hum NIP. 19680108 199403 2 014 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 13 TAHUN 2012 TENTANG PENATAAN KAWASAN PANTAI I. UMUM Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 mengamanatkan adanya pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat dan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota, khususnya pada pembagian urusan bidang kelautan dan perikanan. Urusan konkuren dimaksud diantaranya adalah pembagian urusan bidang kelautan dan perikanan dengan sub urusan kelautan, pesisir dan pulau- pulau kecil merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan daerah provinsi, sehingga daerah kabupaten/kota tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan urusan pemerintahan tersebut. Dengan merujuk pada ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa “Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang kehutanan, kelautan, serta energi dan sumber daya mineral dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi”. Menunjukkan pula bahwa kewenangan dalam menyelenggarakan urusan kelautan sebagaimana dimaksud adalah pemerintah pusat dan daerah provinsi. Adanya pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Daerah provinsi dengan Daerah kabupaten/kota walaupun Urusan Pemerintahan sama, perbedaannya akan nampak dari skala atau ruang lingkup Urusan Pemerintahan tersebut. Walaupun Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota mempunyai Urusan Pemerintahan masing-masing yang sifatnya tidak hierarki, namun tetap akan terdapat hubungan antara Pemerintah Pusat, Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaannya dengan mengacu pada norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang dibuat oleh Pemerintah Pusat. Berdasarkan ketentuan sebagaimana tersebut diatas, Pemerintah Kota Probolinggo dalam hal ini sudah menetapkan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 13 Tahun 2012 tentang Penataan Kawasan Pantai (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2012 Nomor 13), sehingga dengan latar belakang tersebut melakukan kebijakan dengan mencabut Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud. II. PASAL DEMI PASAL