DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2021

Nomor
4
Tahun
2021
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
70

Ringkasan

peraturan ini mengatur mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk menjamin keberadaan PPNS dalam melaksanakan tugas dan wewenang serta meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan kapasitas PPNS secara profesional. Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi : a. Kedudukan, Tugas dan Wewenang PPNS; b. Hak dan Kewajiban; c. Sekretariat PPNS; d. Administrasi Penyidikan PPNS; e. Syarat Kepangkatan dan Pengangkatan PPNS; f. Mutasi Pejabat PPNS; g. Pakaian Dinas dan Atribut PPNS; h. Kode Etik PPNS; i. Pengawasan, Pengamatan, Penelitian, dan Pemeriksaan; j. Pembinaan; dan k. Pembiayaan.

Isi peraturan

Teks70PDFHirarki

Memuat teks peraturan…