DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2020

Nomor
5
Tahun
2020
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
318

Ringkasan

peraturan ini mengatur mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah; meliputi ketentuan umum; maksud dan tujuan; Ruang lingkup Peraturan Daerah meliputi: a. pejabat pengelola BMD; b. perencanaan kebutuhan dan penganggaran; c. pengadaan; d. penggunaan Barang; e. pemanfaatan; f. pengamanan dan pemeliharaan; g. penilaian; h. pemindahtanganan; i. pemusnahan; j. penghapusan; k. penatausahaan; l. pembinaan, pengawasan dan pengendalian; m. p engelolaan BMD pada Perangkat Daerah yang menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah; n. BMD berupa rumah negara; dan o. ganti rugi dan sanksi.

Isi peraturan

Teks318PDFHirarki

Memuat teks peraturan…