1.Daerah adalah Kota Probolinggo.
2.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Probolinggo.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Probolinggo.
5.Badan Amil Zakat Nasional yang selanjutnya disingkat BAZNAS adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.
6.BAZNAS Provinsi adalah BAZNAS Provinsi Jawa Timur.
7.BAZNAS Kota adalah BAZNAS Kota Probolinggo.
8.Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya disingkat LAZ adalah lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
9.Kantor Kementerian Agama adalah Kantor Kementerian Agama Kota Probolinggo. 4
10.Kantor Urusan Agama Kecamatan adalah Kantor Urusan Agama yang ada di Kecamatan-kecamatan dalam Wilayah Kota Probolinggo.
11.Agama adalah Islam.
12.Unit Pengumpul Zakat yang selanjutnya disingkat UPZ adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS Kota untuk membantu mengumpulkan Zakat.
13.Pengelolaan Zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan Zakat.
14.Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
15.Zakat Mal adalah harta yang dikeluarkan oleh muzaki melalui Amil Zakat resmi untuk diserahkan kepada mustahik.
16.Zakat Fitrah adalah Zakat jiwa yang diwajibkan atas setiap diri muslim yang hidup pada bulan ramadhan.
17.Infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar Zakat untuk kemaslahatan umum.
18.Sedekah adalah harta atau nonharta yang dikeluarkan oleh seseorang muslim atau badan usaha di luar Zakat untuk kemaslahatan umum.
19.Hibah adalah pemberian uang atau barang oleh seseorang atau oleh badan usaha yang dilaksanakan pada waktu orang itu masih hidup kepada BAZNAS Kota.
20.Wasiat adalah Pesan untuk memberikan suatu barang kepada BAZNAS Kota dan pesan itu baru dilaksanakan sesudah pemberi wasiat meninggal dunia.
21.Kafarat adalah denda wajib yang dibayarkan kepada BAZNAS Kota oleh seseorang yang melanggar ketentuan agama.
22.Barang adalah semua kekayaan yang dimiliki maupun dikuasai oleh seseorang atau badan usaha yang berwujud, baik yang bergerak maupun tidak bergerak serta bagian-bagiannya ataupun yang merupakan satuan yang dapat dinilai, dihitung, diukur atau ditimbang termasuk hewan dan tumbuhan-tumbuhan kecuali uang dan surat berharga lainnya.
23.Muzaki adalah seorang muslim atau badan usaha yang berkewajiban menunaikan Zakat.
24.Mustahik adalah orang yang berhak menerima Zakat.
25.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha, yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama atau bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga bentuk usaha tetap, dan bentuk usaha badan lainnya.
26.Aghniya’ adalah orang-orang kaya atau mempunyai harta lebih dari cukup untuk berzakat. 5
27.Haul adalah batasan waktu satu tahun hijriyah atau 12 (dua belas) bulan qomariyah kepemilikan harta yang wajib dikeluarkan Zakat.
28.Nishab adalah batasan minimal harta yang wajib dikenakan Zakat.
29.Usaha Produktif adalah usaha yang mampu meningkatkan pendapatan, taraf hidup, dan kesejahteraan masyarakat.