1.Daerah adalah Kota Probolinggo.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota beserta Perangkat Daerah lainnya sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Kota.
3.Walikota adalah Walikota Probolinggo.
4.Dinas adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo.
5.Kementerian Agama adalah Kementerian Agama Kantor Wilayah Kota Probolinggo.
6.Pendidikan adalah upaya sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. 6
7.Penyelenggaraan Pendidikan adalah praktik pelaksanaan pendidikan pada berbagai jalur, jenjang, dan jenis pendidikan yang dilandasi oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, nilai-nilai Bhineka Tunggal Ika dan semangat Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
8.Sistem Penyelenggaraan Pendidikan adalah suatu sistem untuk melaksanakan penyelenggaraan pendidikan.
9.Pendidikan karakter adalah pelaksanaan pendidikan dengan mengembangkan karakter bangsa pada diri peserta didik sehingga dapat menerapkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan dirinya sebagai anggota masyarakat dan warganegara yang religius, nasionalis, produktif dan kreatif.
10.Pendidikan Keagamaan adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat memiliki karakter religius dan berakhlak mulia dalam menjalankan peranannya yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama dan mengamalkan ajaran agamanya.
11.Pendidikan Agama adalah pendidikan yang memberikan pengetahuan dan membentuk sikap, kepribadian, dan keterampilan peserta didik dalam mengamalkan ajaran agamanya, yang dilaksanakan sekurang-kurangnya melalui mata pelajaran/kuliah pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
12.Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, guru pembimbing khusus, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
13.Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
14.Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang Penyelenggaraan Pendidikan.
15.Pengawas sekolah yang selanjutnya disebut dengan Pengawas, adalah pejabat fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melakukan pengawasan pendidikan terhadap sejumlah sekolah tertentu yang ditunjuk /ditetapkan.
16.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
17.Rumah ibadah adalah bangunan yang secara khusus dibangun untuk keperluan tempat beribadah warga satuan pendidikan yang bersangkutan dan/atau masyarakat umum.
18.Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang sesuai dengan kewenangan daerah. 7
19.Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang, yang meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan kesetaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
20.Pendidikan Informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
21.Pendidikan Anak Usia Dini, yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui motivasi belajar untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani yang diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar yang meliputi jalur formal dan nonformal.
22.Pendidikan Dasar adalah merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah, berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
23.Pendidikan Khusus adalah jenis pendidikan yang diperuntukkan untuk Warga Negara Indonesia yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial, serta memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa, minat dan bakat khusus, ketrampilan khusus.
24.Pendidikan Inklusif adalah sistem penyelenggaraan Pendidikan yang memberikan kesempatan bagi semua Peserta Didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengkuti Pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan Pendidikan secara bersama-sama dengan Peserta Didik pada umumnya.
25.Guru Pembimbing Khusus adalah guru dengan latar belakang pendidikan luar biasa atau yang pernah mendapat pelatihan pendidikan khusus.
26.Wajib Belajar adalah program pendidikan paling rendah 12 (dua belas) tahun yang harus diikuti oleh warga masyarakat.
27.Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
28.Muatan Lokal adalah seperangkat rencana pembelajaran pendidikan yang berbasis keunggulan potensi lokal yang meliputi aspek sejarah, nilai tradisional, kepurbakalaan, permuseuman, dan sastra sebagai penunjang Kurikulum Nasional.
29.Penguatan Pendidikan Karakter yang selanjutnya disingkat PPK adalah ge rakan Pendidikan di bawah tanggung jawab Satuan Pendidikan untuk memperkuat karakter Peserta Didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kerja sama antara Satuan Pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM). 8
30.Pembelajaran adalah proses interaksi Peserta Didik dengan Pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
31.Evaluasi Pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, penilaian dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pendidikan.
32.Bimbingan konseling adalah proses pemberian bantuan kepada peserta didik oleh guru bimbingan konseling untuk membantu menemukan jati diri, memaksimalkan potensi diri, dan mengatasi masalah yang dihadapi oleh peserta didik atau untuk menentukan pilihan-pilihan baik secara berkelompok maupun secara individual.
33.Budaya Mutu adalah tata nilai dan/atau keyakinan yang dimiliki oleh warga satuan pendidikan dan diaktualisasikan dalam tindakan untuk senantiasa meningkatkan kualitas kinerja guna mencapai standar atau capaian baru yang lebih baik (continuous improvement).
34.Program unggulan adalah serangkaian kegiatan yang te rstruktur, terencana, dan terorganisir yang dilaksanakan dengan memaksimalkan pemanfaatan sumberdaya untuk mencapai prestasi menonjol pada bidang tertentu yang sekaligus dijadikan sebagai ciri khas sekolah (school branding).
35.Kepemimpinan pembelajaran adalah upaya sadar dan sistematis yang dilakukan oleh pendidik dan/atau tenaga kependidikan dan/atau pemimpin pendidikan untuk mempengaruhi dan menggerakkan orang lain dengan fokus pada peningkatan mutu pembelajaran.
36.Sertifikat adalah tanda bukti tertulis untuk memberikan pengakuan dan/atau penghargaan kepada seserang atas keikutsertaan dan/atau prestasi yang diraih pada kegiatan tertentu.
37.Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan
38.Bantuan Operasional Sekolah Daerah yang selanjutnya disingkat dengan BOSDA adalah Bantuan Operasional Sekolah yang diberikan Pemerintah Daerah kepada Satuan Pendidikan Dasar yang digunakan untuk keg iatan operasional sekolah.
39.Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengelolaan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
40.Pelayanan Pendidikan adalah segala penyelenggaraan pendidikan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar sesuai dengan hak-hak dasar setiap warga negara dan masyarakat atas suatu barang, jasa dan atau pelayanan administrasi yang disediakan dan terkait dengan kepentingan masyarakat. 9
41.Dewan Pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan.
42.Komite Sekolah/Madrasah adalah lembaga mandiri yang mewadahi beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
43.Anggaran Pendapatan Belanja Daerah untuk selanjutnya disingkat APBD adalah pengelolaan keuangan daerah yang disusun dan ditetapkan setiap tahun dengan ketentuan berdasarkan peraturan daerah tentang APBD.