Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Probolinggo. Ditetapkan di Probolinggo pada tanggal 30 November 2022 WALI KOTA PROBOLINGGO, Ttd, HADI ZAINAL ABIDIN Diundangkan di Probolinggo pada tanggal 30 November 2022 SEKRETARIS DAERAH KOTA PROBOLINGGO, Ttd, NINIK IRA WIBAWATI LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2022 NOMOR 8 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 198-8/2022 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, DENNY BAGUS ERWANTO, SH, MH NIP. 19780608 200903 1 004 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO NOMOR 8 TAHUN 2022 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM BAYUANGGA I. UMUM Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta dalam rangka menunjang pelaksanaan pembangunan Daerah untuk meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas Daerah kearah peningkatan kesejahteraan rakyat, memperkuat struktur permodalan, meningkatkan kinerja dan pengembangan perusahaan Daerah, meningkatkan pendapatan asli Daerah, dan memenuhi sebagian modal dasar sesuai kewajiban Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Daerah perlu menambah penyertaan modal pada Perumda Air Minum Bayuangga berupa Barang Milik Daerah. Pemerintah Kota Probolinggo mendorong peningkatan investasi melalui penyertaan modal kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Bayuangga sebagai wujud dari peran Pemerintah Daerah dalam rangka memajukan kesejahteraan umum sebagaimana amanah UUD 1945. Penyertaan modal Pemerintah Daerah dilaksanakan untuk memperluas investasi Pemerintah Daerah khususnya dalam bentuk investasi langsung, dan sebagai bentuk dukungan Pemerintah Kota Probolinggo terhadap rencana bisnis Perumda Air Minum sampai tahun 2025 yang telah disusun. Rencana bisnis Perumda Air Minum harus dipedomani dalam rangka pengembangan Perumda Air Minum yang lebih terarah. Upaya memperbaiki kinerja Perumda Air Minum melalui langkah-langkah kebijakan sebelumnya perlahan menampakkan hasil yang diharapkan. Untuk menuju “sehat” Perumda Air Minum masih memerlukan dukungan terutama dalam penguatan struktur permodalan. Perumda Air Minum mengemban amanat untuk memberikan layanan kebutuhan air kepada masyarakat. Sebagai BUMD, Perumda Air Minum menjadi salah satu cerminan pelayanan publik Pemerintah Daerah atas kebutuhan yang paling mendasar dalam kehidupan masyarakat di daerah. Dukungan Perumda Air Minum menjadi hal yang mutlak dilakukan karena sesuai dengan amanat peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi bahwa Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah diberi tugas dan wewenang untuk mengatur dan mengelola Sumber Daya Air yang diselenggarakan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Tanggungjawab tersebut dilakukan dalam bentuk dukungan terhadap Perumda Air Minum sebagai entitas penyelenggara air bersih bagi masyarakat di Kota Probolinggo, dan dengan harapan kedepan Perumda Air Minum mampu mandiri dan memberikan kontribusi bagi penerimaan daerah. II. PASAL DEMI PASAL