1.Daerah adalah Kota Probolinggo.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Probolinggo.
3.Menteri adalah Menteri Kelautan dan Perikanan.
4.Walikota adalah Walikota Probolinggo.
5.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.
6.Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari pra produksi, pengolahan, sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
7.Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
8.Sumber daya ikan adalah potensi semua jenis ikan.
9.Pengelolaan sumber daya ikan adalah semua upaya yang bertujuan agar sumber daya ikan dapat dimanfaatkan secara optimal dan berlangsung terus menerus.
10.Perencanaan adalah kegiatan perencanaan sumber daya ikan di Perairan Darat.
11.Perlindungan sumber daya ikan adalah upaya melindungi dan memanfaatkan sumber daya ikan, termasuk ekosistem, jenis dan genetik untuk menjamin keberadaan, ketersediaan dan berkesinambungannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumber daya ikan.
12.Pemanfaatan Sumber Daya Ikan adalah kegiatan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan.
13.Pengawasan adalah suatu kegiatan yang ditujukan untuk tercapainya kesadaran dan kepatuhan pada pemanfaatan sumber daya ikan terhadap peraturan perundang-undangan serta tegaknya hukum perikanan demi ketertiban pemanfaatan sumberdaya perikanan.
14.Benih ikan adalah ikan ukuran kecil yang masih dipelihara oleh induknya atau ikan tersebut diharapkan berkembang menjadi besar.
15.Penangkapan Ikan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh ikan di perairan umum yang tidak menjadi tempat budi daya ikan dengan alat atau cara apapun termasuk kegiatan yang menggunakan perahu untuk memuat dan mengangkut.
16.Perairan Darat yang selanjutnya disingkat PD adalah perairan yang terdiri dari sungai, rawa, sumber mata air, embung, dan ekosistem perairan buatan sampai batas pertemuan antara bagian laut dan daratan pada saat terjadi air laut pasang tertinggi ke daratan di Daerah. 6
17.Ekosistem adalah tatanan unsur sumber daya ikan dan lingkungannya, yang merupakan kesatuan utuh-menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas sumber daya ikan di PD.
18.Konservasi adalah upaya melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan ekosistem, jenis ikan dan genetik ikan, untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan ekosistem, jenis ikan dan genetik ikan bagi generasi sekarang maupun yang akan datang.
19.Kemitraan adalah usaha bersama antara Pemerintah Daerah, dengan pihak ketiga dalam Perlindungan Sumber Daya Ikan di PD disertai pembinaan dan pengembangan dengan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan.
20.Alat Penangkap Ikan adalah sarana dan perlengkapan atau benda-benda lainnya yang dipergunakan untuk menangkap ikan.
21.Bahan kimia adalah bahan berbahaya dan/atau beracun seperti potasium, pestisida, obat bius dan sejenisnya yang apabila dimasukkan ke dalam air mengakibatkan pencemaran air.
22.Alat setrum adalah alat yang mengandung energi listrik baik yang bersumber dari listrik PLN, accu, dan energi listrik lainnya.
23.Lingkungan sumber daya ikan adalah perairan tempat kehidupan sumber daya ikan, termasuk biota atau faktor alamiah sekitarnya.
24.Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan dan/atau orang yang melakukan penangkapan ikan di PD.
25.Kelompok Masyarakat Pengawas yang selanjutnya disebut Pokmaswas adalah nelayan dan/atau masyarakat yang membentuk kelompok dengan tujuan untuk melakukan perlindungan sumber daya ikan.
26.Kelompok Sadar Wisata yang selanjutnya disebut Pokdarwis adalah kelembagaan di tingkat masyarakat yang anggotanya terdiri dari para pelaku kepariwisataan yang memiliki kepedulian dan tanggung jawab serta berperan sebagai penggerak dalam mendukung terciptanya iklim kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya kepariwisataan.
27.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
28.Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
29.Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang- undang untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah.
30.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. 7
31.Zonasi adalah suatu bentuk rekayasa teknik pemanfaatan ruang melalui penetapan batas-batas fungsional sesuai dengan potensi sumber daya dan daya dukung serta proses-proses ekologis yang berlangsung sebagai satu kesatuan dalam ekosistem.