Dalam OGanun ini yang dimaksud dengan: 2. 3. 4, 5. 6. 7, Daerah yang selanjutnya disebut Kota adalah Kota Sabang. Pemerintah Kota adalah unsur penyelenggaraan pemerintahan Kota Sabang yang terdiri atas Walikota dan Perangkat Daerah Kota. Walikota adalah Walikota Sabang. Pejabat adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan daerah yang berlaku. Dinas Teknis adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Teknis di lingkungan Pemerintah Kota Sabang. Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau , kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang 10. 11 pribadi atau Badan. Jasa Usaha adalah Jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh swasta. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komaditer, perseroan lainya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, Firma, Kongsi, Koperasi, dana Pensiun, Persekutuan, perkumpulan yayasan, organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. . Tempat Rekreasi adalah tempat untuk melakukan kegiatan untuk penyegaran kembali jasmani dan rohani seseorang yang miliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Kota. 3 1 4 12.Tempat Olahraga adalah tempat yang digunakan untuk 13. 14. 15, 16. 17. melakukan aktivitas fisik maupun psikis seseorang yang berguna untuk menjaga dan meningkatkan kualitas kesehatan seseorang yang miliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Kota. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan yang dilakukan oleh Pemerintah "Daerah kepada seluruh pemakai jasa penyelenggaraan pelayanan Tempat Rekreasi dan Olahraga. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu. Masa Retribusi.adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memafaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkuta. Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah. Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang" menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang. 18. 19. 20. 21. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang. Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah. Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang mana dengan bukti tersebut membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya. 5