a.Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, kepemudaan dan olahraga;
b.Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana, Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan dan keluarga berencana;
c.Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
d.Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan gampong dan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
e.Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat dan urusan pemerintahan bidang penegakan Syariat Islam;
f.Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepariwisataan dan kebudayaan;
g.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
h.Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan penanaman modal, pelayanan terpadu satu pintu dan ketenagakerjaan;
i.Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian, perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah;
j.Dinas ...
j.Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, statistik dan bidang persandian;
k.Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kebersihan;
l.Dinas Kelautan dan Perikanan, Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan;
m.Dinas Pertanian dan Pangan, Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dan pangan; dan
n.Dinas Perhubungan, Tipe C, menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.