1.Daerah yang selanjutnya disebut Kota adalah Kota Sabang.
2.Pemerintahan Kota adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Kota menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Kota adalah unsur penyelenggara pemerintahan Kota yang terdiri atas Walikota dan Satuan Kerja Perangkat Kota.
4.Wali Kota adalah Wali Kota Sabang.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Kota yang selanjutnya disingkat DPRK adalah lembaga perwakilan rakyat kota yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Kota.
18.Visi …
6.Satuan Kerja Perangkat Kota yang selanjutnya disingkat SKPK adalah unsur pembantu Walikota dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kota.
7.Qanun adalah Qanun Kota Sabang
8.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 yang selanjutnya disebut RPJPN adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun dari Tahun 2005 sampai dengan Tahun 2025.
9.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 yang selanjutnya disebut RPJMN adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun dari Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2024.
10.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Aceh Tahun 2005– 2025 yang selanjutnya disebut RPJP Aceh adalah dokumen perencanaan pembangunan Aceh untuk periode 20 (dua puluh) tahun dari Tahun 2005 sampai dengan Tahun 2025.
11.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh Tahun 2017-2022 yang selanjutnya disebut RPJMA adalah dokumen perencanaan pembangunan untuk periode 5 (lima) tahun dari Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2022.
12.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Sabang Tahun 2007–2027 yang selanjutnya disebut RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tahun 2007 sampai dengan Tahun 2027.
13.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota Sabang Tahun 2017-2022 yang selanjutnya disebut RPJMK adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2022.
14.Rencana Kerja Pemerintah Kota yang selanjutnya disingkat RKPK adalah dokumen perencanaan kota untuk periode 1 (satu) tahun atau disebut dengan rencana pembangunan tahunan kota.
15.Rencana Strategis SKPK Tahun 2017-2022 yang selanjutnya disebut Renstra SKPK, adalah dokumen perencanaan SKPK untuk periode 5 (lima) tahun dari Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2022.
16.Rencana Kerja SKPK yang selanjutnya disebut Renja SKPK adalah dokumen perencanaan SKPK untuk periode 1 (satu) tahun.
17.Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Sabang Tahun 2012- 2032 yang selanjutnya disebut RTRW adalah dokumen yang memuat hasil perencanaan tata ruang pada wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administrasi.
31.Anggaran …
18.Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
19.Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
20.Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi.
21.Sasaran adalah target atau hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan.
22.Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil oleh pemerintah daerah untuk mencapai tujuan.
23.Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh SKPK atau masyarakat, dikoordinasikan oleh pemerintah kota untuk mencapai sasaran dan tujuan pembangunan daerah.
24.Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur.
25.Indikator kinerja adalah alat ukur spesifik secara kuantitatif dan/atau kualitatif untuk masukan, proses, keluaran, hasil, manfaat, dan/atau dampak yang menggambarkan tingkat capaian kinerja suatu program atau kegiatan.
26.Kerangka pendanaan, adalah program dan kegiatan yang disusun untuk mencapai sasaran hasil pembangunan yang pendanaannya diperoleh dari anggaran pemerintah/kota, sebagai bagian integral dari upaya pembangunan kota secara utuh.
27.Bersifat indikatif adalah bahwa data dan informasi, baik tentang sumber daya yang diperlukan maupun keluaran dan dampak yang tercantum di dalam dokumen rencana, hanya merupakan indikasi yang hendak dicapai dan tidak kaku.
28.Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang selanjutnya disingkat KLHS adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah sampai dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana dan/atau program.
29.Pembangunan kota adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan kebijakan, berdaya saing, maupun peningkatan indeks pembangunan manusia.
30.Perencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di dalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu.
31.Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota yang selanjutnya disingkat APBK adalah rencana keuangan tahunan Kota yang ditetapkan dengan Qanun Kota.
32.Standar pelayanan minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
33.Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satu program.
34.Musyawarah perencanaan pembangunan yang selanjutnya disebut Musrenbang adalah forum antarpemangku kepentingan dalam rangka menyusun rencana pembangunan daerah.
2.Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 ditambahkan 1 (satu) Pasal baru, yakni Pasal 11A, yang berbunyi sebagai berikut: