1.Kota adalah Kota Sabang;
2.Pemerintah Kota adalah unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah Kota Sabang yang terdiri atas Walikota dan Perangkat Daerah Kota;
3.Dewan Perwakilan Rakyat Kota Sabang, yang selanjutnya disebut DPRK Sabang adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah;
4.Walikota adalah Walikota Sabang;
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Sabang;
6.Satuan Kerja Perangkat Kota Sabang, selanjutnya disebut SKPK, adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah selaku Pengguna Barang Milik Daerah;
7.Unit Kerja adalah Bagian, Bidang atau UPTD pada SKPK yang melaksanakan satu atau beberapa program;
8.Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota yang selanjutnya disingkat APBK adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Sabang;
9.Barang ...
9.Barang Milik Daerah selanjutnya disebut BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBK atau berasal dari perolehan lainnya yang sah yaitu diperoleh dari hibah/sumbangan dari dalam negeri maupun luar negeri, diperoleh dari hasil pelaksanaan suatu peijanjian/kontrak, diperoleh berdasarkan ketentuan perundang-undangan atau diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
10.Barang Bergerak adalah barang-barang atau kebendaan yang dapat dipindah-pindahkan;
11.Barang tidak bergerak adalah milik atau barang-barang yang menjadi kekayaan daerah yang tidak dapat dipindah- pindahkan; 12.Pejabat yang berwenang adalah Pejabat Pemerintah Kota Sabang yang berwenang membina dan mengawasi pengelolaan BMD;
13.Pejabat Penatausahaan Barang adalah Kepala SKPK yang mempunyai fungsi pengelolaan BMD selaku Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah;
14.Pengelola Barang, selanjutnya disebut Pengelola, adalah Pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMD;
15.Pengguna Barang, selanjutnya disebut Pengguna, adalah Pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMD;
16.Penyimpan Barang adalah pegawai yang diberikan tugas untuk menerima, menyimpan dan mengeluarkan barang; 17.Pengurus Barang adalah Pegawai yang diberikan tugas untuk mengurus BMD diluar kewenangan Penyimpan Barang yang ada di setiap Unit Kerja/Satuan Kerja Perangkat Kota Sabang;
18.Pengelola dokumen adalah pegawai yang diberikan tugas untuk mengelola dokumen BMD terkait dengan perolehan, dokumen kepemilikan, penetapan status, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan;
19.Peniiai adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya, yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat peniiai yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang.
20.Pengelolaan BMD adalah rangkaian kegiatan dan tindakan terhadap BMD yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penyimpanan, penyaluran, penggunaan, penilaian, pemanfaatan, pemindahtanganan, penghapusan, penatausahaan, pemeliharaan, pengamanan, pengawasan, pengendalian, dan standarisasi barang dan harga. 2 1. Perencanaan kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan BMD yang meliputi kebutuhan pemeliharaan Barang Milik Daerah dan kebutuhan BMD baru dengan memperhatikan ketersediaan dan kondisi BMD yang ada, rencana pengadaan dan pemeliharaan tahun "berjalan, dan kebutuhan untuk pelayanan, disusun dalam Rencana Kerja dan Anggaran SKPK.
22.Penganggaran adalah kegiatan atau tindakan untuk merumuskan penentuan kebutuhan BMD dengan memperhatikan alokasi anggaran yang tersedia;
23.Pengadaan ... f
23.Pengadaan adalah kegiatan untuk melakukan pemenuhan kebutuhan BMD dan/atau pemeliharaan BMD;
24.Penyimpanan adalah kegiatan untuk melakukan pengurusan penyelenggaraan dan pengaturan barang persediaan di dalam gudang atau ruang atau tempat penyimpanan lainnya;
25.Penyaluran adalah kegiatan untuk menyalurkan/mengirimankan barang dari gudang atau tempat lain yang ditunjuk ke Unit Keija/SKPK pemakai;
26.Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna dalam mengelola dan menatausahakan BMD yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan.
27.Penilaian adalah proses kegiatan yang dilakukan oleh penilai untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu obyek penilaian pada saat tertentu dalam rangka pengelolaan BMD.
28.Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMD dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, dan bangun serah guna/ bangun guna serah dengan tidak mengubah status kepemilikan terhadap BMD idle atau BMD yang dipergunakan tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Unit Kerja/Satuan Kerja Perangkat Kota Sabang;
29.Pinjam Pakai adalah penyerahan Penggunaan barang antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kota, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota, antar Pemerintah Kabupaten/Kota, pemerintah kota dengan pemerintah gampong dan pemerintah kota dengan yayasan yang pembangunannya ditetapkan untuk kegiatan tertentu dalam jangka waktu tertentu tanpa mcnerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada Pengelola Barang.
30.Sewa adalah Pemanfaatan BMD oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.;
31.Kerjasama pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dengan imbalan uang untuk peningkatan penerimaan daerah dan sumber pembiayaan lainnya.;
32.Bangun Guna Serah adalah Pemanfaatan BMD berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
33.Bangun Serah Guna adalah Pemanfaatan BMD berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/ atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
34.Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur adalah kerja sama antara Pemerintah dan Badan Usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
35.Pemindahtanganan ... r
35.Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan BMD dengan cara penjualan, tukar-menukar, hibah atau penyertaan modal pemerintah kota;
36.Penjualan adalah pengalihan kepemilikan BMD kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
37.Tukar-menukar adalah pengalihan kepemilikan BMD yang dilakukan antara Pemerintah Kota dengan Pemerintah pusat, atau antar Pemerintah Kabupaten/Kota, atau antara Pemerintah Kabupaten/Kota dengan pihak lain, dengan menerima penggantian dalam bentuk barang, sekurang- kurangnya dengan nilai seimbang.
38.Hibah adalah pengalihan kepemilikan BMD dari Pemerintah Kota kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Lain, Pemerintah Provinsi, Kementerian/ Lembaga Negara, atau kepada pihak lain tanpa memperoleh penggantian;
39.Penyertaan modal pemerintah kota adalah pengalihan kepemilikan BMD yang semula merupakan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan daerah yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/ saham daerah pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau Badan Hukum lainnya yang dimiliki Negara /Daerah;
40.Rumah Dinas Daerah adalah rumah yang dimiliki/dikuasai oleh Pemerintah yang ditempati oleh Pejabat tertentu atau Pegawai Negeri Sipil yang ditetapkan;
41.Standarisasi Harga Barang adalah pembakuan harga barang menurut jenis, spesifikasi dan kualitasnya;
42.Standarisasi Barang adalah pembakuan barang sesuai jenis, spesifikasi dan kualitas dalam setiap Tahun Anggaran;
43.Pemeliharaan adalah kegiatan atau tindakan yang dilakukan agar semua BMD selalu dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan secara berdaya guna dan berhasil guna; 44 . Pengamanan adalah tindakan pengendalian dalam pengurusan BMD secara fisik, administratif, dan upaya hukum untuk menjaga Barang Milik Daerah dari kerusakan karena faktor alam, dan dari pengambilalihan kepemilikan atau hak penggunaan atau perusakan oleh sesuatu pihak secara melanggar hukum.
45.Penghapusan adalah tindakan menghapus BMD dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola, Pengguna, dan/atau Kuasa Pengguna dari tanggung jawab administrasi dan Fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
46.Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMD sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
47.Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMD.
48.Daftar Barang Pengguna adalah daftar yang memuat data barang yang digunakan oleh masing-masing Pengguna Barang.
49.Daftar Barang Kuasa Pengguna adalah daftar yang memuat data barang yang dimiliki oleh masing-masing Kuasa Pengguna Barang.
50.Pemusnahan ... f '
50.Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan BMD dengan cara dibakar. dihancurkan, ditimbun, ditenggelamkan atau cara lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 5 1. Kas Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Walikota Sabang untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah.
52.Pihak Lain adalah pihak selain pemerintah pusat dan selain pemerintah daerah.