Dalam Oanun ini yang dimaksud dengan: 1. 2. Daerah yang selanjutnya disebut Kota adalah Kota Sabang. Pemerintah Kota adalah unsur penyelenggaraan pemerintah Kota yang terdiri atas Walikota dan Perangkat Daerah Kota. Walikota adalah Walikota Sabang.3. Rumah Potong Hewan yang selanjutnya disebut RPH adalah suatu bangunan atau komplek bangunan dengan desain dan syarat tertentu yang digunakan sebagai tempat memotong hewan bagi konsumsi masyarakat umum. 4. Retribusi RPH yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan fasilitas RPH termasuk pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Kota. 5. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang. : 6.
7.Surat... (4
7.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya dapat disingkat SKRDLB, adalah Surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya' tidak terutang.
8.Hewan Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.
9.Juru periksa adalah dokter hewan atau petugas teknis yang ditunjuk memeriksa hewan.
10.Pemakaian kandang adalah penggunaan kandang hewan ternak sapi, kerbau, kambing, domba sebelum dipotong.
11.Penyidikan tindak pidana dibidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang retribusi daerah yang terjadi serta menentukan tersangka.