1.Kota adalah Kota Sabang.
2.Pemerintah Kota adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Kota.
3.Walikota adalah Walikota Kota Sabang.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dalam penyelenggaraan pemerintah daerah yang terdiri dari Sekretaris Daerah, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Teknis dan Kecamatan.
5.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial dan politik atau orgaisasi lainnya, lembaga atau bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
7.Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan bermotor umum.
8.Jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) adalah jumlah berat maksimal kendaraan beserta muatan sesuai dengan rancangannya.
9.Izin trayek adalah izin yang diberikan kepada badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu.
10.Izin insidentil adalah izin yang diberikan kepada badan yang telah memiliki izin trayek untuk menggunakan kendaraan bermotor cadangannya menyimpang izin trayek yang dimiliki.
11.Mobil Bus adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
12.Mobil Bus Kecil adalah mobil bus yang dirancang dengan JBB lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram sampai ,1- m sampai dengan 5.000 (lima ribu) kilogram, panjang maksimal tidak lebih dari 6.000 (enam ribu) millimeter, lebar maksimal tidak lebih dari 2.100 (dua ribu seratus) millimeter, dan tinggi maksimal tidak lebih dari 1,7 (satu koma tujuh) kali lebar kendaraan.
13.Mobil Bus Sedang adalah mobil bus yang dirancang dengan JBB lebih dari 5.000 (lima ribu) kilogram sampai dengan 8.000 (delapan ribu) kilogram, panjang maksimal tidak lebih dari 9.000 (sembilan ribu) millimeter, lebar maksimal tidak lebih dari 2.100 (dua ribu seratus) millimeter dan tinggi maksimal tidak lebih dari 1,7 (satu koma tujuh) kali lebar kendaraan.
14.Mobil Bus Besar adalah mobil bus yang dirancang dengan JBB lebih dari 8.000 (delapan ribu) kilogram sampai dengan 16.000 (enam belas ribu) kilogram, panjang maksimal lebih dari 9.000 (sembilan ribu) millimeter sampai dengan 12.000 (dua belas ribu) millimeter, lebar maksimal tidak lebih dari 2.500 (dua ribu lima ratus) millimeter, tinggi maksimal tidak lebih dari 4.200 (empat ribu dua ratus) millimeter, dan tidak lebih dari 1,7 (satu koma tujuh) kali lebar kendaraan.
15.Mobil Penumpang adalah setiap kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram
16.Retribusi Perizinan tertentu adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Kota dengan menganut prinsip yang didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan.
17.Retribusi Izin Trayek, yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan yang dikenakan pada orang pribadi atau badan yang memperoleh izin trayek dari Pemerintah Kota.
18.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungutan atau pemotong retribusi tertentu;
19.Surat Ketetapan Retribusi Daerah selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
20.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi, karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
21.Surat Tagihan Retribusi Daerah selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/ atau sanksi adminitrasi berupa bunga dan/ atau denda.
22.Pemeriksaan ...
22.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji pemenuhan kepatuhan wajib retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
23.Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi yang menjadi serta menemukan tersangkanya.