1.Daerah adalah Kota Salatiga.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kota Salatiga.
3.Walikota adalah Walikota Salatiga.
4.Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah.
5.Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kota Salatiga.
6.Satuan Polisi Pamong Praja adalah Satuan Polisi Pamong Praja Kota Salatiga.
7.Kebersihan adalah keadaaan lingkungan wilayah yang bersih dari pencemaran air, udara, dan tanah. 12
8.Kesehatan adalah keadaan sehat baik secara fisik, mental, spritual, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomi.
9.Kesehatan Lingkungan adalah keadaan di lingkungan wilayah yang memberikan peningkatan derajat kesehatan sehingga dapat dilakukan aktivitas dengan baik.
10.Ketertiban Umum adalah keadaan aman, tenteram, tertib, dan teratur sesuai tatanan dan kaidah hukum, serta norma agama, norma sosial, dan sesuai Peraturan Perundang- undangan.
11.Penyelenggaraan Kebersihan, Kesehatan dan Ketertiban Umum yang selanjutnya disingkat Penyelenggaraan K3 adalah upaya bersama antara Pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan Kebersihan, Kesehatan dan Ketertiban Umum sesuai dengan tugas dan tanggung jawab serta hak dan kewajiban masing-masing.
12.Pemukiman adalah bagian dari lingkungan hidup diluar kawasan lindung yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat 13 kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
13.Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan,kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
14.Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, danmembahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.
15.Jasa Boga adalah usaha pengelolaan makanan yang disajikan di luar tempat usaha atas dasar pesanan yang dilakukan oleh perseorangan atau badan usaha.
16.Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasa Boga adalah bukti tertulis yang 14 dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang terhadap jasa boga yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
17.Sampah adalah sisa kegiatan sehari- hari masyarakat dan proses alam yang berbentuk padat.
18.Fasilitas Umum adalah lokasi, sarana, dan prasarana kegiatan bagi masyarakat umum yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
19.Fasilitas sosial adalah lokasi, sarana, dan prasarana kegiatan bersifat sosial bagi masyarakat umum yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, swasta atau masyarakat.
20.Tuna Sosial adalah penyandang masalah kesejahteraan sosial termasuk diantaranya gelandangan, pengemis, dan pengamen.
21.Tuna Susila adalah profesi yang menjual jasa seksual.
22.Prostitusi adalah penjualan jasa seksual untuk mendapatkan uang dan atau barang.
23.Pengemis adalah orang-orang yang mendapat penghasilan dengan meminta-minta di muka umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan dari orang lain. 15
24.Gelandangan adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan yang tetap di wilayah tertentu dan hidup mengembara di tempat umum.
25.Anak Jalanan adalah anak yang menghabiskan sebagian besar waktu untuk melakukan kegiatan hidup sehari-hari di jalanan untuk mencari nafkah atau berkeliaran di jalan atau tempat umum.
26.Pedagang Kaki Lima adalah seseorang yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan jasa yang menempati tempat-tempat prasarana kota dan fasilitas umum baik yang mendapat izin dari pemerintah daerah maupun yang tidak mendapat izin pemerintah daerah, antara lain badan jalan, trotoar, saluran air, jalur hijau, taman, jembatan penyeberangan, bawah jembatan.
27.Perjudian adalah kegiatan permainan bersifat untung- untungan yang dilakukan melalui media dan atau alat-alat tertentu dalam bentuk pertaruhan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan maksud untuk mendapatkan 16 keuntungan atau perbuatan yang dipersamakan dengan itu.
28.Bangunan adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada diatas dan/atau didalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatan yang meliputi rumah, gedung, kantor, pagar dan bangunan lainnya yang sejenis.
29.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, diatas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan/atau air, serta diatas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
30.Ruang milik jalan adalah ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar manfaat jalan yang diperuntukkan bagi ruang manfaat jalan, pelebaran jalan, penambahan jalur lalu lintas di masa datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan dan dibatasi oleh lebar, kedalaman dan tinggi tertentu. 17
31.Trotoar adalah bagian dari badan jalan yang khusus disediakan untuk pejalan kaki.
32.Kendaraan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran
33.Parkir adalah tempat pemberhentian kendaraan bermotor dan tempat untuk menurunkan serta menaikkan orang dan/atau barang yang bersifat tidak segera.
34.Saluran air adalah setiap jalur galian tanah meliputi selokan, sungai, saluran terbuka, saluran tertutup berikut gorong-gorong, tanggul tambak dan pintu air.
35.Ruang Terbuka Hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
36.Jalur Hijau adalah salah satu jenis Ruang Terbuka Hijau fungsi tertentu.
37.Taman adalah ruang terbuka dengan segala kelengkapannya yang dipergunakan dan dikelola untuk keindahan dan antara lain berfungsi sebagai paru-paru kota. 18
38.Hiburan adalah segala macam jenis keramaian, permainan atau segala bentuk usaha yang dapat dinikmati oleh setiap orang dengan nama dan dalam bentuk apapun, dimana untuk menonton serta menikmatinya atau mempergunakan fasilitas yang disediakan baik dengan dipungut bayaran maupun tidak dipungut bayaran.
39.Pencemaran adalah akibat-akibat pembusukan, pendebuan, pembuangan sisa-sisa pengolahan dari pabrik, sampah minyak, atau asap akibat dari pembakaran segala macam bahan kimia yang dapat menimbulkan pencemaran dan berdampak buruk terhadap lingkungan, kesehatan umum dan kehidupan hewani/nabati.
40.Hewan Potong adalah hewan untuk keperluan dipotong yaitu sapi, kerbau, domba, babi, kuda dan hewan lainnya yang dagingnya lazim dikonsumsi.
41.Pejabat yang ditunjuk adalah pegawai negeri yang ditunjuk dan diberi tugas tertentu berdasarkan pelimpahan kewenangan oleh Walikota sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. 19
42.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan usaha milik Negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi massa, Organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.