DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga No. 1 Tahun 2016

Nomor
1
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
110

Ringkasan

Pengaturan penyelenggaraan K3 dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat dalam mewujudkan Kebersihan, Kesehatan dan Ketertiban Umum di Daerah. Pengaturan penyelenggaraan K3 bertujuan untuk: a. mewujudkan peningkatan kualitas lingkungan yang bersih, sehat, dan tertib; 20 b. menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat; c. mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan K3; d. meningkatkan peran dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat dalam penyelenggaraan K3;dan e. meningkatkan ketahanan sosial masyarakat dalam mencegah dan menangani masalah kesejahteraan sosial. Pengaturan penyelenggaraan K3 berasaskan: a. kepentingan umum; b. kepastian hukum; c. kesamaan hak; d. keseimbangan hak dan kewajiban; e. kelestarian dan keberlanjutan; f. keterpaduan; g. manfaat; h. kehati-hatian; i. keadilan; j. partisipatif; dan k. kearifan lokal.

Isi peraturan

Teks110PDFHirarki

Memuat teks peraturan…