1.Dinas Pendidikan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan;
2.Dinas Kesehatan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
3.Dinas Sosial Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
4.Satuan Polisi Pamong Praja Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat, sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum, dan sub urusan kebakaran;
5.Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman, dan bidang pertanahan;
6.Dinas Lingkungan Hidup Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup, dan bidang kehutanan;
7.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
8.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak;
9.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan, dan bidang kearsipan;
10.Dinas Kepemudaan dan Olahraga Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga;
11.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal, pelayanan terpadu satu pintu, dan bidang energi dan sumber daya mineral;
12.Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, bidang statistik, dan bidang persandian;
13.Dinas Perdagangan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan;
14.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
15.Dinas Pangan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan;
16.Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil, dan menengah;
17.Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kebudayaan, dan bidang pariwisata;
18.Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
19.Dinas Perhubungan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
20.Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian, bidang tenaga kerja, dan bidang transmigrasi; dan
21.Dinas Pertanian Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian, bidang kelautan dan perikanan.