Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Salatiga. Ditetapkan di Salatiga pada tanggal 21 Februari 2014 WALIKOTA SALATIGA, Cap ttd YULIYANTO Diundangkan di Salatiga pada tanggal 21 Februari 2014 SEKRETARIS DAERAH KOTA SALATIGA, Cap ttd AGUS RUDIANTO LEMBARAN DAERAH KOTA SALATIGA TAHUN 2014 NOMOR 1. NOREG PERATURAN DAERAH KOTA SALATIGA, PROVINSI JAWA TENGAH: (5/2014).