1.Daerah adalah Kota Salatiga.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Walikota adalah Walikota Salatiga.
4.Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan tertentu yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. 8
5.Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi atau mempelajari keunikan Daya Tarik Wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
6.Wisatawan adalah orang yang melakukan Wisata.
7.Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan Wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha dan Pemerintah Daerah.
8.Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan Wisatawan.
9.Daerah Tujuan Pariwisata, yang selanjutnya disebut Destinasi Pariwisata, adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat Daya Tarik Wisata, fasilitas umum, fasilitas Pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya Kepariwisataan.
10.Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan Wisatawan dan Penyelenggaraan Pariwisata.
11.Penyelenggara Pariwisata adalah orang perseorangan atau Badan usaha Indonesia yang melakukan kegiatan Usaha Pariwisata.
12.Tanda Daftar Usaha Pariwisata, yang selanjutnya disingkat TDUP, adalah dokumen resmi yang membuktikan bahwa usaha pariwasata yang dilakukan oleh Penyelenggara Pariwisata telah tercantum didalam Daftar Usaha Pariwisata. 9
13.Usaha Mikro adalah usaha produktif milik perorangan dan/atau Badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
14.Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau Badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
15.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan usaha milik negara, atau Badan usaha milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, lembaga dan bentuk Badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.