1.Daerah adalah Kota Salatiga.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Salatiga.
3.Walikota adalah Walikota Salatiga.
4.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.dihapus.
6.Unit Pelaksana Teknis Dinas, yang selanjutnya disebut UPTD, adalah Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan Kota Salatiga.
7.Pusat Kesehatan Masyarakat, yang selanjutnya disingkat Puskesmas, adalah Instansi Kesehatan Daerah yang mempunyai kunjungan rawat jalan dan atau rawat inap termasuk didalamnya adalah Puskesmas Pembantu dan Puskesmas Keliling.
8.Pusat Kesehatan Masyarakat Rawat Inap, yang selanjutnya disingkat Puskesmas Rawat Inap, adalah instansi kesehatan daerah yang mempunyai fasilitas rawat jalan dan rawat inap termasuk didalamnya adalah Puskesmas Pembantu, dan Puskesmas Keliling.
9.Balai Kesehatan Paru Masyarakat, yang selanjutnya disingkat BKPM, adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Kesehatan Kota Salatiga yang menyelenggarakan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) strata kedua atau ketiga di bidang kesehatan paru di wilayah kerjanya.
10.Pejabat adalah Pegawai yang diberikan tugas tertentu di Bidang Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
11.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan badan hukum.
12.Retribusi Jasa Umum adalah Retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh pribadi atau badan.
13.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi.
14.Retribusi Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pelayanan kesehatan di UPTD.
15.Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/tau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
16.Pelayanan Rawat Jalan adalah pelayanan pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik, dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa menginap di UPTD.
17.Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi dan atau pelayanan kesehatan lainnya dengan menginap`di UPTD.
18.dihapus.
19.dihapus.
20.dihapus.
21.dihapus.
22.dihapus.
23.dihapus.
24.dihapus.
25.dihapus.
26.dihapus.
27.dihapus.
28.dihapus.
29.dihapus.
30.dihapus.
31.dihapus.
32.dihapus.
33.dihapus.
34.dihapus.
35.dihapus.
36.dihapus.
37.dihapus.
38.dihapus.
39.dihapus.
40.dihapus.
41.dihapus.
42.dihapus.
43.dihapus.
44.dihapus.
45.dihapus.
46.dihapus.
47.dihapus.
48.dihapus.
49.dihapus.
50.dihapus.
51.dihapus.
52.dihapus.
53.Sampah adalah limbah yang berbentuk padat atau setengah padat yang berasal dari kegiatan orang pribadi atau badan yang terdiri dari bahan organic dan anorganik, logam dan non logam yang dapat terbakar tetapi tidak termasuk buangan biologis/kotoran manusia dan sampah berbahaya.
54.Tempat Penampungan Sementara, yang selanjutnya disingkat TPS, adalah tempat penampungan sampah yang berasal dari lingkungan di desa/kelurahan dan lingkungan jalan umum yang mendapat pelayanan kebersihan sebelum diangkut ke Tempat Pemrosesan Akhir Sampah.
55.Tempat Pemrosesan Akhir Sampah, yang selanjutnya disingkat TPA, adalah tempat untuk menampung, mengelola dan memusnahkan sampah.
56.dihapus.
57.dihapus.
58.dihapus.
59.dihapus.
60.dihapus.
61.dihapus.
62.dihapus.
63.dihapus.
64.dihapus.
65.Tanah Makam adalah perpetakan tanah untuk pemakaman jenazah yang terletak di pemakaman umum, bukan umum dan pemakaman khusus.
66.Kendaraan Bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang ada pada kendaraan itu.
67.Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.
68.Jumlah Berat Yang Diperbolehkan, yang selanjutnya disingkat JBB, adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya.
69.Alat pemadam kebakaran adalah alat-alat teknis yang dipergunakan untuk mencegah dan memadamkan kebakaran.
70.Pemeriksaan atau pengujian alat pemadam kebakaran adalah tindakan dan atau pengujian oleh Pemerintah Daerah untuk menjamin agar alat pemadam kebakaran selalu dalam keadaan berfungsi dengan baik.
71.Lumpur Tinja adalah kotoran manusia termasuk air seni yang dibuang ke tempat pengolahan air buangan tanpa melalui riol, yang berasal dari kegiatan pribadi atau badan.
72.Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) adalah tempat yang disediakan/ditunjuk oleh pemerintah daerah untuk pengolahan lumpur tinja.
73.Menara adalah struktur buatan manusia yang dibangun untuk menjadi sebuah mercu tanda sebuah institusi/organisasi yang tinggi dan/atau bagian dari bangunan yang dibuat jauh lebih tinggi daripada bangunan induknya.
74.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
75.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Retribusi, penentuan besarnya Retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan Pajak atau Retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
76.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran Retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Walikota.
77.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
78.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar daripada Retribusi yang terutang atau seharusya tidak terutang.
79.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
80.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD, adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Salatiga.
81.Kas Daerah adalah tempat menyimpan uang daerah yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah.
82.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi Daerah.
83.Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan Penyidik Pengawai Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
84.Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang–undang untuk melakukan penyidikan.
85.Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PPNS, adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
2.BAB II GOLONGAN RETRIBUSI ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf c dihapus, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: