Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Salatiga. Ditetapkan di Salatiga pada tanggal 9 Pebruari 2018 WALIKOTA SALATIGA, ttd YULIYANTO Diundangkan di Salatiga pada tanggal 9 Pebruari 2018 SEKRETARIS DAERAH KOTA SALATIGA, ttd FAKRUROJI LEMBARAN DAERAH KOTA SALATIGA TAHUN 2018 NOMOR 1, NOREG PERATURAN DAERAH KOTA SALATIGA, PROVINSI JAWA TENGAH( 1 / 2018 ) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SALATIGA NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA SALATIGA TAHUN 2017-2022 I. UMUM Pada hakikatnya perencanaan pembangunan daerah merupakan bagian integral yang tidak terpisahkan dari sistem perencanaan pembangunan nasional dengan arah, tujuan, kebijakan, sasaran dan prioritasnya sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional. Kebijakan tersebut selanjutnya dituangkan dalam RPJMN dengan tujuan untuk memberikan gambaran mengenai wujud masa depan yang diinginkan dalam kurun waktu lima tahun. RPJMN sebagai rencana jangka menengah selanjutnya diterjemahkan secara kongkrit, spesifik dan operasional menjadi rencana operasional tahunan. Selain untuk mencapai sasaran pembangunan nasional, pembangunan daerah juga bertujuan untuk meningkatkan hasil-hasil pembangunan daerah bagi masyarakat secara adil dan merata agar masyarakat lebih sejahtera. Dalam rangka memberikan arah dan tujuan dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan daerah sesuai dengan visi dan misi Walikota berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu disusun Rencana Pembangunan Daerah kurun waktu 5 (lima) tahun. RPJMD Kota Salatiga Tahun 2017-2022 merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Walikota untuk waktu 5 (lima) tahun yang penyusunannya berpedoman pada RPJPD dan memperhatikan RPJMN, memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program pembangunan daerah dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. Penyusunan RPJMD Kota Salatiga Tahun 2017-2022 dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan pembangunan, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. RPJMD Kota Salatiga Tahun 2017-2022 digunakan sebagai pedoman penyusunan Renstra Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2022 dan pedoman penyusunan RKPD pada setiap tahun anggaran. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang RPJMD Kota Salatiga Tahun 2017-2022. II. PASAL DEMI PASAL