1.Daerah adalah Kota Salatiga.
2.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Wali Kota adalah Wali Kota Salatiga.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
7.Perusahaan Listrik Negara yang selanjutnya disingkat PLN adalah Perseroan Terbatas Perusahaan Listrik Negara. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN jdih.salatiga.go.id- 3 - Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2025 Nomor 1
8.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
9.Jalan Umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
10.Alat Penerangan Jalan adalah lampu penerangan jalan yang berfungsi untuk memberi penerangan pada ruang lalu lintas.
11.Pengelolaan Penerangan Jalan Umum yang selanjutnya disebut Pengelolaan PJU adalah upaya merencanakan, menambah, menata, memperluas, memasang, memelihara, memperbaiki, membina, mengawasi, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan, pendayagunaan, dan pengendalian Penerangan Jalan Umum.
12.Jalan Lingkungan adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat, dan kecepatan rata-rata rendah.
13.Rencana Pengelolaan Penerangan Jalan Umum yang selanjutnya disingkat RPPJU adalah dokumen perencanaan yang menjadi pedoman dalam Pengelolaan PJU.
14.Masyarakat adalah orang perseorangan warga negara Indonesia, kelompok masyarakat, dan/atau organisasi kemasyarakatan.