DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2018

Nomor
10
Tahun
2018
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
70

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : 1. BAB I KETENTUAN UMUM terdiri dari 3 (tiga) Pasal Pasal 1 Ketentuan Umum, Pasal 2 Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah, dan Pasal 3 Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah. 2. BAB II JENIS LEMBAGA KEMASYARAKATAN terdiri dari 1(satu) Pasal, 3. BAB III PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN terdiri dari 20 (duapuluh) Pasal dan 5 (lima) Bagian. 4. BAB IV MASA BAKTI terdiri dari 1 (satu) Pasal. 5. BAB V HAK DAN KEWAJIBAN terdiri dari 2 (dua) Pasal. 6. BAB VI HUBUNGAN KERJA terdiri dari 1 (satu) Pasal. 7. BAB VII PEMBERDAYAAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN terdiri dari 1 (satu) Pasal. 8. BAB VIII PENDANAAN terdiri dari 1 (satu) Pasal. 9. BAB IX PEMBINAAN terdiri dari 1 (satu) Pasal. 10. BAB X KETENTUAN PERALIHAN terdiri dari 3 (tiga) Pasal. Pasal 32 (1) Lembaga Kemasyarakatan Lembaga Kemasyarakatan yang telah terbentuk pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini tetap diakui keberadaannya. (2) Pengurus Lembaga Kemasyarakatan yang telah terbentuk sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap menjabat sampai dengan berakhirnya masa bakti kepengurusan. Pasal 33 Semua ketentuan yang mengatur mengenai pembentukan dan pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini atau belum diganti yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. Pasal 34 Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 11. BAB XI KETENTUAN PENUTUP terdiri dari 1 (satu) Pasal. Pasal 35 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Isi peraturan

Teks70PDFHirarki

Memuat teks peraturan…