Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Salatiga. Ditetapkan di Kota Salatiga pada tanggal 9 Oktober 2020 WALI KOTA SALATIGA, ttd YULIYANTO Diundangkan di Kota Salatiga pada tanggal 9 Oktober 2020 SEKRETARIS DAERAH KOTA SALATIGA, ttd FAKRUROJI LEMBARAN DAERAH KOTA SALATIGA TAHUN 2020 NOMOR 10 Noreg. Peraturan Daerah Kota Salatiga, Provinsi Jawa Tengah: (10-245/2020) Salinan Produk Hukum Daerah Sesuai Aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KOTA SALATIGA, HARYONO ARIF, SH Pembina Tk.I NIP. 19661010 198603 1 010 jdih.salatiga.go.id
(5)Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2020 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SALATIGA NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK SALATIGA I. UMUM Perumda BPR Bank Salatiga didirikan dengan tujuan antara lain untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah, memperluas akses keuangan kepada masyarakat, mendorong pembiayaan usaha mikro, kecil dan menengah yang efektif, efisien, dan berdaya guna, serta meningkatkan pendapatan asli Daerah. Pencapaian tujuan tersebut dilakukan melalui pelaksanaan kegiatan usaha perbankan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perumda BPR Bank Salatiga. Dalam rangka pengembangan usaha secara sehat dan berkelanjutan serta peningkatan status kelompok usaha Perumda BPR Bank Salatiga diperlukan penguatan struktur permodalan. Dalam rangka penguatan struktur permodalan untuk mendukung pengembangan usaha Perumda BPR Bank Salatiga diperlukan upaya dan usaha melalui penyertaan modal Pemerintah Daerah. Sejalan dengan hal tersebut, sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perumda BPR Bank Salatiga, Pemerintah Kota Salatiga bermaksud melakukan penyertaan modal daerah dalam rangka penambahan modal kepada Perumda BPR Bank Salatiga yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. II. PASAL DEMI PASAL