Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Salatiga. Ditetapkan di Kota Salatiga pada tanggal 27 Oktober 2021 WALI KOTA SALATIGA, ttd YULIYANTO Diundangkan di Kota Salatiga pada tanggal 27 Oktober 2021 SEKRETARIS DAERAH KOTA SALATIGA, ttd WURI PUJIASTUTI jdih.salatiga.go.id Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2021 LEMBARAN DAERAH KOTA SALATIGA TAHUN 2021 NOMOR 10 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA SALATIGA, PROVINSI JAWA TENGAH: (10-237/2021) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KOTA SALATIGA, AGUNG WIDI ISTIYANTO, S.H., M.H. Pembina Tk.I NIP. 19640402 198603 1 022 jdih.salatiga.go.id Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2021 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SALATIGA NOMOR 10 TAHUN 2021 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA SALATIGA NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN IZIN GANGGUAN I. UMUM Dalam rangka meningkatkan iklim investasi dan kemudahan berusaha (ease doing business) di daerah, Pemerintah Pusat telah menetapkan kebijakan simplifikasi regulasi terhadap peraturan daerah yang terindikasi menghambat perzinan dan birokrasi investasi. Implementasi atas kebijakan dimaksud diantaranya dengan memberlakukan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah. Sejalan dengan hal tersebut, Menteri Dalam Negeri melalui Surat Edaran Tertanggal 19 Juli 2017 Nomor 500/3231/SJ tentang Tindak Lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 telah meminta Pemerintah Daerah untuk melakukan pencabutan peraturan daerah yang terkait dengan izin gangguan. Oleh karenanya, guna terwujudnya tertib dan kepastian hukum, Pemerintah Kota Salatiga memandang perlu untuk melakukan Pencabutan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan. II. PASAL DEMI PASAL