Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: Daerah adalah Kota Salatiga. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disebut DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Salatiga. Walikota adalah Walikota Salatiga. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Dinas Komunikasi dan Informatika adalah Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Salatiga. Penyelenggaraan Sistem Elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah, selanjutnya disebut e-government, adalah pemanfaatan Teknologi Informasi untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi. Infrastruktur Teknologi Informasi, selanjutnya disebut Infrastruktur, adalah peranti keras, peranti lunak, jaringan komunikasi data dan fasilitas pendukung lainnya, yang ketika digunakan bersama menjadi pondasi dasar untuk mendukung penyelenggaraan e-government. Interoperabilitas adalah kemampuan dua sistem atau dua komponen atau lebih untuk bertukar informasi dan untuk menggunakan informasi yang telah dipertukarkan. Keamanan Informasi adalah proteksi informasi dan sistem informasi dari akses, penggunaan, penyebaran, pengubahan, penggangguan, atau penghancuran oleh pihak yang tidak berwenang. Audit adalah evaluasi terhadap sistem, proses, program, dan produk dalam rangka untuk memastikan keabsahan, kehandalan, dan kesesuaian dengan standar yang berlaku. Nama Domain adalah alamat internet seseorang, perkumpulan, organisasi, badan usaha, atau Instansi Pemerintah Daerah yang dapat digunakan untuk berkomunikasi melalui internet yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik. Aplikasi adalah komponen sistem informasi yang digunakan untuk menjalankan fungsi, proses, dan mekanisme kerja yang mendukung pelaksanaan e-government. Aplikasi umum adalah aplikasi e-government yang bersifat umum dan dapat digunakan oleh seluruh Instansi Pemerintah Daerah. Aplikasi khusus adalah aplikasi e-government yang khusus digunakan untuk memenuhi kebutuhan Instansi Pemerintah Daerah tertentu sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Tata Kelola Teknologi Informasi adalah penyusunan spesifikasi kerangka kerja akuntabilitas untuk mendorong perilaku yang diinginkan dalam penggunaan Teknologi Informasi, yang melingkupi perencanaan, manajemen belanja/ investasi, realisasi, pengoperasian, dan pemeliharaan sistem. Rencana Induk adalah dokumen perencanaan yang menjadi acuan penyelenggaraan e-government. Situs Web adalah kumpulan halaman web yang berisi informasi elektronik yang dapat diakses. Portal adalah situs web yang menyediakan berbagai informasi dan fasilitas bagi pengunjungnya. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah, yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.